Pemkot Yogya Kuatkan Integritas ASN untuk Cegah Korupsi

Mantrijeron, suarapasar.com – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Inspektorat menggiatkan sosialisasi antikorupsi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menguatkan integritas dan pengendalian gratifikasi guna mencegah dan memberantas korupsi. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran ASN terkait pencegahan tindak pidana korupsi dan pengendalian gratifikasi.

Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur Inspektorat Kota Yogyakarta, Hastanti, menyatakan bahwa sosialisasi antikorupsi ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintah yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia berharap bahwa melalui kegiatan ini, ASN dapat memahami jenis-jenis dan modus korupsi yang kerap terjadi di lingkungan pemerintah.

Sekretaris Daerah Pemkot Yogyakarta, Aman Yuriadijaya, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi antikorupsi merupakan bagian penting dari sistem untuk menyempurnakan tata kelola di Pemkot Yogyakarta. Ia menekankan bahwa integritas ASN merupakan kunci utama dalam mencegah dan memberantas korupsi.

Sosialisasi antikorupsi ini juga diisi dengan penyampaian materi oleh narasumber lainnya, yaitu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Suherman. Ia menjelaskan bahwa ada 30 jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang nomor 20/2021, dan menekankan bahwa pemerintah serius mencegah dan memberantas korupsi.(prg,wur)