Sleman, suarapasar.com : Perayaan Natal dan Tahun Baru kian dekat, namun penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman belum juga diumumkan. Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW menyebut hingga memasuki akhir Desember, proses hukum perkara yang menyeret dana hibah pariwisata tahun 2020 itu berjalan lamban.
Sebelumnya, tim penyidik telah menyerahkan tersangka Sri Purnomo (SP) beserta berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan tersebut menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Dalam perkara ini, SP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Jogja Corruption Watch (JCW) menilai kinerja aparat penegak hukum dalam pengusutan perkara tersebut terkesan stagnan,” tandas Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW dalam keterangannya Selasa (16/12/2025).
Baharuddin Kamba menjelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman sebelumnya menyatakan akan segera menetapkan tersangka baru, namun hingga sepuluh hari menjelang Natal dan enam belas hari menuju pergantian tahun 2026, nama tersangka baru belum juga diumumkan ke publik.
“Penetapan tersangka baru dalam perkara ini tidak harus menunggu persidangan bahkan putusan tingkat pertama, namun apabila penyidik Kejari Sleman mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup dan sah, maka tidak ada lagi keraguan bagi penyidik Kejari Sleman menetapkan tersangka baru dalam perkara dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini,” urainya.
“Sehingga menunggu apa lagi? Apakah menunggu pergantian Kajari Sleman yang baru? Baru ada penetapan tersangka baru,” tanya Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW. (wds/drw)







