Jogja Corruption Watch (JCW) mengingatkan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) agar memberikan keterangan sesuai fakta yang sebenarnya. JCW menegaskan tidak boleh ada pihak mana pun yang dilindungi dalam proses pembuktian di persidangan.
JCW menilai, setiap saksi memiliki kewajiban hukum untuk menyampaikan keterangan yang benar. Apabila saksi memberikan keterangan tidak benar atau keterangan palsu, terdapat konsekuensi hukum pidana yang dapat dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana yang diatur dalam UU 1/2023 KUHP baru Pasal 291 yang menyebutkan “Setiap orang yang berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang ditunjuk khusus ditunjuk untuk itu diberikan dalam pemeriksaan perkara dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Bahkan pada ayat (2) menyebutkan : Jika perbuatan sebagaimana ayat (1) merugikan tersangka, terdakwa atau pihak lama, pidananya ditambah 1/3.
Dalam persidangan, JCW menyoroti keterangan saksi mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Suci Iriani Sinuraya, yang mengaku tidak banyak mengetahui perkara dana hibah pariwisata dengan alasan baru menjabat sebagai Plt Kadis. Sebelumnya, saksi diketahui menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Sleman.
Saat ditanya tim penasihat hukum terdakwa mengenai proses pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020, saksi Suci menjelaskan alur penyusunan dimulai dari tim pelaksana, Dinas Pariwisata, Bagian Hukum Pemda Sleman, Asisten I hingga III, Sekretaris Daerah, hingga akhirnya dimintakan tanda tangan Bupati Sleman.
Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai tugas dan tanggung jawabnya sebagai penanggung jawab pelaksana dana hibah pariwisata tahun 2020, saksi menyampaikan bahwa seluruh proses dikoordinasikan dengan Sekda Sleman saat itu, Harda Kiswaya (HK), selaku Ketua Tim Pelaksana Dana Hibah Pariwisata, sebelum dilaporkan kepada Bupati Sleman Sri Purnomo.
JCW juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan pihak-pihak lain yang namanya terungkap di persidangan, meskipun tidak tercantum dalam surat dakwaan. Hal ini dinilai penting untuk mengungkap fakta secara menyeluruh dan transparan.
Selain itu, JCW mencatat dalam persidangan Senin (12/01/2026), empat orang saksi dari dinas terkait diperiksa secara terpisah dan tidak dihadirkan bersamaan. Menurut JCW, pola pemeriksaan seperti ini berpotensi membuka ruang komunikasi antar saksi di luar persidangan, berbeda dengan praktik pada perkara mahasiswa UNY Arie Perdana yang menghadirkan saksi secara bersamaan untuk mencegah adanya komunikasi di luar ruang sidang.
JCW berharap kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa perkara dengan terdakwa Sri Purnomo (SP) agar dapat memeriksa saksi secara bersamaan. Hal ini guna menghindari adanya komunikasi antar saksi diluar ruangan sidang.
Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW.






