Solusi Cerdas, Gerindra Kulon Progo Dukung Pembebasan Utang Piutang Bagi Pelaku UMKM

Kulon Progo, suarapasar.com : Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kulon Progo, Ika Damayanti Fatma Negara menegaskan bahwa seluruh anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kulonprogo menyambut positif dan sangat mendukung program pembebasan hutang piutang bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang diterbitkan Presiden RI Prabowo Subianto.

“Kami yakin tidak hanya Fraksi Gerindra saja yang mendukung kebijakan Presiden Prabowo ini. Tapi juga disambut baik masyarakat Kabupaten Kulon Progo terutama para pelaku UMKM yang saat ini sedang terlilit utang piutang,” tandas Ika Damayanti di Kantor DPC Partai Gerindra Kulon Progo, Wates, Rabu (7/5/2025).

Ika mengatakan kebijakan pembebasan hutang piutang bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ini merupakan solusi cerdas dalam membantu sekaligus mengangkat para pelaku UMKM dari keterpurukan usaha.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk membantu para petani, nelayan dan pelaku UMKM yang merupakan produsen pangan penting bagi bangsa, agar mereka dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih tenang dan produktif.

“Dengan terbebasnya para pelaku UMKM dari utang piutang di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang tidak baik-baik saja, maka harapan kita, para pelaku UMKM akan segera bangkit dari keterpurukan,” tutur Ika yang juga Anggota DPRD DIY ini.

Kebijakan ini juga memberikan kesempatan baru bagi UMKM untuk mengakses pembiayaan kembali. Untuk itu, politisi muda Partai Gerindra tersebut juga berpesan kepada para pelaku UMKM agar memiliki rasa tanggungjawab dalam menikmati kebijakan populis Presiden Prabowo tersebut.

“Ya tentu kita berharap teman-teman pelaku UMKM yang mendapat kemudahan untuk benar-benar memiliki niat dan tekad mengembangkan usaha mereka. Sehingga ke depan bisa sejahtera,” katanya.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan kebijakan penghapusan utang bagi pelaku UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47/ 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Kebijakan itu ditandatangani 5 November 2024 di Istana Merdeka, Jakarta.

PP tersebut menjadi dasar hukum bagi penghapusan piutang macet yang dimiliki UMKM di sektor-sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan. UMKM lainnya seperti industri kreatif, kuliner dan mode. Kebijakan tersebut memberikan legitimasi pada bank-bank milik negara (Himbara) untuk menghapus piutang macet dari pembukuan mereka.

Adapun kriteria dan syarat penghapusan utang bahwa penghapusan utang tidak berlaku untuk semua UMKM. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain tidak memiliki kemampuan membayar, pelaku UMKM benar-benar tidak mampu membayar utangnya, dengan masa tunggakan sekitar 10 tahun.

“Selain itu terdaftar dalam penghapusbukuan bank Himbara, utang yang sudah diproses untuk penghapusan dalam pembukuan bank-bank milik negara, terdampak bencana alam seperti gempa bumi atau pandemi Covid-19,” terangnya.

“Batas maksimal utang Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk individu,” pungkas Ika Damayanti Fatma Negara yang juga Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DIY. Wds/drw)