Bantul, suarapasar.com – Sebanyak 30% penduduk Indonesia merupakan anak-anak, termasuk Kabupaten Bantul yang memiliki proporsi serupa sehingga perlindungan hak anak menjadi prioritas penting. Sebagai salah satu langkah pemenuhan hak tersebut, dilakukan Penilaian Standardisasi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Masjid Agung Bantul di Gedung Induk Mandhala Saba Purwa, Kompleks Parasamya Bantul pada Selasa hingga Kamis (2–4/12/2025) .
RBRA yang berada di kawasan Masjid Agung Bantul ini memiliki sejumlah wahana permainan dan berada di lokasi strategis serta aman, dan sejak diresmikan awal 2024 terus disempurnakan agar semakin nyaman bagi anak-anak.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan Bantul sebagai kabupaten layak anak melalui penyediaan sarana prasarana yang memadai.
“Kita perlu memberikan perhatian bagi tumbuh kembang anak, salah satunya dengan mewujudkan sarana prasarana yang memadahi bagi tumbuh kembang anak, diantaranya ruang bermain ramah anak yang terstandardisasi,” ujarnya.
Perwakilan Tim Auditor Lapangan Kementerian PPPA, Debi Ratnaning Utami, menjelaskan bahwa hak bermain merupakan bagian penting dari pemenuhan hak anak sesuai Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2024.
Standardisasi RBRA sudah berjalan sejak 2018 dengan 101 ruang bermain yang telah tersertifikasi dan 54 RBA yang mengajukan penilaian pada tahun 2025.
Pada akhir penilaian, RBRA Taman Masjid Agung Bantul yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1 berhasil meraih nilai 593 dan diusulkan menerima Surat Keputusan Anugerah dengan Peringkat RBRA tanpa perbaikan. (prg,wur)







