Mengadu ke DPRD DIY, Pramudi Trans Jogja Keluhkan Perubahan Mekanisme Gaji Hingga Denda SPM

Yogyakarta, suarapasar.com – Sejumlah pengemudi Trans Jogja menyampaikan aspirasi kepada DPRD DIY pada Jumat (21/11/2025). Mereka menyampaikan dampak perubahan regulasi dari SK Gubernur menjadi SK Dirjen sejak 2024 yang berdampak pada penurunan selisih gaji dengan pramugara/i, tingginya denda Standar Pelayanan Minimum (SPM), serta menurunnya fasilitas kerja.

Sekretaris Serikat PT Jogja Tugu Trans (JTT), Agus Triono, menjelaskan perubahan regulasi tersebut berdampak signifikan pada penghasilan pramudi. Jika sebelumnya selisih gaji pramudi dan pramugara sekitar Rp30 ribu per hari, kini hanya tersisa Rp13 ribu hingga Rp14 ribu. Dengan nominal baru itu, tambahan pendapatan pramudi hanya sekitar Rp390 ribu per bulan, sementara beban kerja pramudi dinilai jauh lebih berat.

“Untuk itu para pramudi mendesak agar skema lama diberlakukan kembali,” katanya.

Selain masalah gaji, para pramudi juga mempersoalkan denda overspeeding dalam aturan SPM. Batas kecepatan maksimal Trans Jogja di ring road adalah 60 km/jam, namun pelanggaran bahkan pada kecepatan 61 km/jam selama beberapa detik dikenai denda Rp500 ribu, dibebankan langsung kepada pengemudi.

Beberapa pramudi bahkan pernah ada yang denda total Rp5 juta.

“Besaran denda ini tidak sebanding dengan pendapatan kami. Besaran denda terlalu besar, kami Pramudi menyadari kalau itu kesalahan dan kelalaian kami dalam bekerja. Tapi kami mohon untuk besaran denda di kaji ulang kembali,” katanya.

Pramudi juga mengeluhkan aturan pembelian BBM solar setelah jam operasional berakhir.

“Terkait solar pengisian solar selama sepuluh tahun lebih tidak ada masalah, tapi beberapa bulan terakhir ini untuk pengisian solar di wajibkan setelah jam operasional berakhir. Padahal tidak semua SPBU melayani 24 jam, disamping itu terkendala kuota solar yang dibatasi, terkadang terkendala masalah barcode belum lagi mengganggu pengguna jalan karena panjangnya antrian,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Angkutan Dishub DIY, Wulan Sapto Nugroho, menegaskan bahwa penerapan SPM bukan ditujukan untuk menghukum pengemudi, melainkan memastikan keselamatan penumpang dan menjaga kualitas layanan publik.

“Bukan menghukum pengemudi. Tapi upaya mewujudkan keselamatan penumpang dan standar layanan publik tetap menjadi prioritas,” katanya.(prg,wur)