Jasa Raharja Mendukung Penanggulangan Kemiskinan di DIY
Yogyakarta, suarapasar.com – Dalam rangka mendukung Program Penanggulangan Kemiskinan DIY serta menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nomor 323/TIM/2021 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah serta dalam rangka penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) DIY, PT Jasa Raharja Cabang D.I.Yogyakarta ikut menjadi anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah.
Kegiatan ini diselenggarakan Rabu, 15 Juni 2022 di Unit VIII LT 3 Komplek Kepatihan Gubernur DIY, dibuka oleh Drs Beny Suharsono, MSi selaku Sekretaris TKPKD D.I.Y. dan selanjutnya materi dari Baiq Dian Rachmawaty Unit Advokasi Daerah, Sekretariat TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) dengan membahas pentingnya RPKD dan peran TKPK dalam penanggulangan kemiskinan di DIY.
Ari Tomi Wibilaksono petugas Mobile Service (JRC) Jasa Raharja Reaksi Cepat PT Jasa Raharja Cabang D I. Yogyakarta mengatakan berdasarkan penelitian dampak ekonomi akibat kecelakaan Lalu lintas dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Indonesia, Korban Meninggal Dunia 62,5% keluarganya mengalami kemiskinan dan 20% Korban Luka Berat mengalami kemiskinan. Untuk itu Jasa Raharja sebagai penjamin pertama kasus kecelakaan lalu lintas jalan dan alat angkutan penumpang umum dengan nilai santunan korban kecelakaan lalu lintas yang telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15 dan 16/PMK 10/2017 tanggal 13 Februari 2017.
“Korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas mendapatkan jaminan santunan Biaya perawatan maksimal sesuai biaya di rumah sakit Rp. 20 juta dan jika korban meninggal dunia diberikan santunan kepada ahli waris Rp. 50 juta,” jelas Ari.(parang)