Jasa Raharja Bersinergi Bersama KPPD DIY Bahas Sosialisasi Kesamsatan di Kapanewon Wates

Wates, suarapasar.com – KPPD DIY di Kulon Progo bersinergi bersama Jasa Raharja pada hari Selasa, 14 Februari 2023 melaksanakan sosialisasi kesamsatan di Kapanewon Wates Kabupaten Kulon Progo. Pelaksanaan sosialisasi kesamsatan diikuti para Lurah dan Perangkat se-Kapanewon Wates Kulon Progo.

 

“Diketahui bahwa pajak merupakan sumber utama dalam struktur pendapatan negara/ daerah. Beberapa jenis pungutan pajak yang dihimpun meliputi, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” dikatakan Sugeng Siswo Yuwono Kepala KPPD DIY di Kulon Progo, Selasa, 14 Februari 2023.

 

Menurut Sugeng, pajak yang dihimpun kemudian dikembalikan kepada masyarakat baik langsung maupun tidak langsung serta untuk membiayai kegiatan pembangunan. Namun di sisi lain, untuk menghimpun pajak dari masyarakat tidaklah mudah, sehingga perlu upaya, terobosan, dan inovasi agar penerimaan pajak dapat optimal dalam pencapaiannya.

 

Sementara itu, Penanggung Jawab Jasa Raharja wilayah Kulon Progo Hendratno Bagus Sutanto mengatakan, salah satu upaya Kantor Pelayanan Pajak DIY di Kulon Progo (Kantor Samsat) melaksanakan kegiatan sosialisasi pelayanan kesamsatan di Kapanewon Wates, agar KPPD DIY di Kulon Progo makin dekat dengan masyarakat.

 

“Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan 9 Rumah Sakit, jadi kepada korban kecelakaan akan dijamin oleh Jasa Raharja, tentu saja harus ada aturan aturan yang berlaku, korban kecelakaan lalu lintas tunggal Jasa Raharja tidak menjamin,” tambah Hendra.

 

Hendra juga mengatakan, biaya perawatan dan pengobatan serta santunan akan dibayarkan. Perawatan dan pengobatan dari pihak rumah sakit akan mengajukan penagihan ke Jasa Raharja, sedangkan untuk santunan akan dibayarkan melalui Bank yang ditunjuk.

 

“Untuk pengobatan dan perawatan Jasa Raharja akan menjamin maksimal Rp20 juta, sedangkan santunan meninggal dunia Rp50 juta,” katanya.

 

Namun, kami selalu mengkapanyekan tertib berlalu lintas, selalu mentaati rambu-rambu lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas, maupun fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas.

 

“Seperti menggunakan helm yang standar dan benar (dikancingkan), SIM dan STNK. Ada Hak terntunya juga ada kewajiban, kewajiban masyarakat pemilik kendaraan bermotor yaitu membayar Pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) serta pemilik kendaraan angkutan umum (bus dan minibus plat kuning) wajib menyetorkan Iuran Wajib Dana Kecelakaan Penumpang setiap tahun karena dari dana tersebut PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada para korban kecelakaan,” jelas Hendra.(parang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *