Yogyakarta, suarapasar.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bersama Polresta Yogyakarta kembali melaksanakan operasi gabungan penegakan hukum lalu lintas, kali ini di kawasan Jalan Veteran pada Selasa (22/7/2025). Kegiatan ini merupakan upaya menekan angka kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan tidak laik jalan.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Kota Yogya, Ariyanto Agus Cahyono menjelaskan bahwa razia difokuskan pada kendaraan angkutan barang dan penumpang yang belum memenuhi syarat kelayakan teknis, terutama yang belum melakukan uji KIR.
“Operasi ini juga untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi seluruh masyarakat Kota Yogya,” katanya.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan memastikan kelayakan kendaraan yang beroperasi di jalanan Kota Yogya,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan yang berlangsung selama 1,5 jam, sebanyak 157 kendaraan diperiksa dan 37 di antaranya terbukti melanggar, terutama karena masa berlaku surat uji KIR yang sudah kedaluwarsa. Sebagian lainnya diketahui tidak membawa dokumen penting seperti SIM dan STNK.
Petugas Dishub Kota Yogya saat melakukan operasi gabungan penegakan hukum.
“Selama 1,5 jam terdapat 157 kendaraan yang terperiksa dan 37 kendaaran dan kebanyakan KIR-nya sudah habis masa berlakunya sisanya kendaraan yang tidak membawa surat seperti SIM dan STNK,” ujarnya.
Ariyanto menekankan pentingnya uji KIR sebagai prosedur yang memastikan kendaraan dalam kondisi aman dan layak digunakan. Pemeriksaan meliputi berbagai komponen vital seperti rem, lampu, ban, hingga emisi gas buang.
“Melalui uji KIR, komponen-komponen vital kendaraan seperti sistem pengereman, lampu penerangan, ban, hingga emisi gas buang diperiksa secara menyeluruh. Kendaraan yang tidak lulus uji KIR berpotensi mengalami gangguan teknis di jalan yang dapat memicu kecelakaan lalu lintas,” jelasnya seperti dikutip dari laman Pemerintah Kota Yogyakarta.
Ia juga mengingatkan bahwa layanan uji KIR kini telah digratiskan oleh pemerintah, sehingga tidak ada alasan bagi pemilik kendaraan untuk mengabaikan kewajiban ini.
“Uji KIR ini telah digratiskan oleh pemerintah, sehingga tidak ada lagi alasan bagi para pengendara untuk tidak melakukan kewajiban ini. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas uji KIR gratis ini. Jangan sampai menunggu ditilang baru mengurusnya,” tambahnya.
Operasi akan terus digelar secara acak dan berkala untuk mendukung terciptanya lalu lintas yang tertib dan aman. Seluruh pelanggar yang terjaring diwajibkan mengikuti proses persidangan.
Bagi para pelanggar yang terjaring dalam operasi ini, akan dilanjutkan ke proses persidangan pada tanggal 7 Agustus 2025 di Kejaksaan Negeri Yogya.
Salah satu pelanggar adalah Tarsin. Ia terkena razia lantaran masa berlaku uji KIR kendaraanya sudah kedaluwarsa. “Jujur, saya lupa sekali kalau KIR mobil saya sudah jatuh tempo,” ujarnya
Tarsin juga mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui adanya kebijakan baru dari pemerintah. “Saya tidak tahu kalau sekarang ini uji KIR sudah gratis. Setahu saya dulu masih bayar, makanya saya agak menunda-nunda,” imbuhnya.
Setelah menjalani sidang, ia mengaku akan segera mengurus KIR kendaraannya. Meski begitu Tarsin berharap pemerintah lebih masif dalam menyosialisasikan bahwa layanan uji KIR kini sudah tidak dipungut biaya.(prg,wur)








