Jasa Raharja Sosialisasikan Kesamsatan Dengan Tema “Program Bebas Denda di Daerah DI Yogyakarta dan Implementasi UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74”

Yogyakarta, suarapasar.com – Kepala Bagian Operasional dan Kepala Sub Bagian SW & Humas PT Jasa Raharja Cabang DI Yogyakarta melaksanakan Sosialisasi Kesamsatan dengan Tema Program Bebas Denda di Daerah DI Yogyakarta dan Implementasi UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 pada Rabu, 3 November 2022 di Klangenan Café.

Dalam kesempatan sosialisasi kali ini perserta merupakan paguyuban Jagaaman Jetis Kota Yogyakarta dan narasumber Immanuel marpaung – Kabag Operasional PT Jasa Raharja Cabang DI Yogyakarta. Sosialisasi kali ini dihadiri kurang lebih 10 orang peserta Jetis Kota Yogyakarta.

“Masih belum optimalnnya kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ saat registrasi ulang baik tahunan maupun lima tahunan menjadi fokus kita bersama ini,” disampaikan Kabag Operasional PT Jasa Raharja Cabang DI Yogyakarta.

Seperti yang disampaikan Sinar Biat bahwa pembayaran PKB masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk manfaat lain seperti Pembangunan Infrastuktur. Manfaat fasilitas kesehatan dan pendidikan dan SWDKLLJ yang dibayarkan akan digunakan untuk pembayaran santunan bagi korban laka lantas, mengingat banyaknya manfaat dan urgensinya maka dalam kesempatan ini Tim Pembina Samsat menghimbau kepada masyarakat untuk segera membayar PKB dan SWDKLLJ kendaraan bermotor yang dimiliki.

“Menyapa masyarakat secara langsung seperti ini masih menjadi media yang efektif di wilayah kota Yogyakarta, dengan komunikasi interaktif masyarakat menjadi lebih paham dan impact dari pemahaman masyarakat tentunya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,” disampaikan Septi Ayu Pratiwi.

Immanuel menambahkan, salah satu program yang sangat penting saat ini dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat Pamenang dalam mendukung peningkatkan Kepatuhan membayar Pajak dan menghindari penghapusan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 adalah Program Bebas Denda.

Pemerintah DI Yogyakarta kembali mengadakan program bebas denda dimulai dari tanggal 1 Oktober – 30 November 2022 agar menjadi suatu relaksasi bagi masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya.

Di akhir diskusi kali ini kepala bagian operasional PT Jasa Raharja DI Yogyakarta mengingatkan seluruh masyarakat bahwa mereka adalah pelopor keselamatan dengan berkendara sesuai aturan terkait integritas kendaraan. Manajemen dan peralatan jalan. Dan memanfaatkan Program Bebas denda Oktober – November 2022.(parang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *