MPBI DIY Dukung Aksi Buruh PT Dong Young Tress, Desak THR Dibayar Penuh Tanpa Cicilan

Bantul, suarapasar.com — Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan dukungan terhadap aksi mogok kerja yang dilakukan ratusan pekerja PT Dong Young Tress Indonesia di Piyungan, Bantul. Aksi tersebut dipicu kebijakan perusahaan yang berencana mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026.

MPBI DIY menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak pekerja, mengingat THR merupakan hak normatif yang wajib dibayarkan penuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes para pekerja/buruh terhadap kebijakan manajemen perusahaan yang berencana mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026, dan hingga siaran pers ditulis, hak THR pekerja/buruh belum dibayarkan.

MPBI DIY menilai bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MPBI DIY menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah disepakati bersama dan melalui mekanisme yang transparan serta sesuai regulasi. Kebijakan mencicil THR secara sepihak berpotensi melanggar hak pekerja dan menimbulkan keresahan di kalangan buruh.

Oleh karena itu, MPBI DIY mendesak manajemen PT Dong Young Tress Indonesia untuk:

  1. Membayarkan THR Idulfitri 2026 secara penuh kepada seluruh pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Menghentikan kebijakan pembayaran THR secara cicilan yang merugikan pekerja.
  3. Membuka ruang dialog yang konstruktif dengan perwakilan pekerja guna mencari solusi yang adil dan bermartabat.

MPBI DIY juga meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bantul dan Pemerintah Daerah DIY, untuk dapat memediasi dan memberikan solusi atas persoalan ini serta memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kami mengimbau seluruh pekerja untuk tetap menjaga solidaritas, kedisiplinan, serta menjalankan aksi secara tertib dan damai. MPBI DIY akan terus mengawal perjuangan pekerja agar hak-hak normatif mereka dihormati dan dilindungi.

Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk solidaritas dan komitmen kami dalam memperjuangkan keadilan bagi pekerja.(prg,wur)