Komisi C DPRD DIY Serap Aspirasi Infrastruktur Wilayah Perbatasan di Sinduadi

Sleman, suarapasar.com — Komisi C DPRD DIY melakukan kunjungan dalam daerah ke Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Senin (6/1/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mendengar langsung persoalan pembangunan dan infrastruktur yang dihadapi wilayah perbatasan.

Kegiatan tersebut dipimpin Sekretaris Komisi C DPRD DIY, H. Koeswanto, S.I.P., bersama anggota Komisi C lainnya, dengan dihadiri perangkat Kalurahan Sinduadi serta OPD terkait. Dalam kesempatan itu, Koeswanto menekankan bahwa wilayah perbatasan memiliki tantangan pembangunan yang berbeda dan membutuhkan penanganan khusus.

“Wilayah perbatasan seperti Sinduadi ini memiliki dinamika yang berbeda dibanding wilayah lain. Oleh karena itu, perencanaan pembangunan harus dilakukan secara lebih komprehensif dan terintegrasi, terutama terkait infrastruktur dasar,” ujar Koeswanto seperti dikutip dari laman DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kalurahan Sinduadi dikenal memiliki potensi sumber daya yang tinggi dengan pendapatan yang cukup besar, yakni mencapai sekitar Rp4,3 miliar per tahun. Bahkan, kalurahan ini beberapa kali menjadi tujuan studi tiru kalurahan dari daerah lain karena dinilai berhasil dalam tata kelola pemerintahan dan pengembangan wilayah.

Meski memiliki potensi besar, Lurah Sinduadi Senen Haryanto menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi, khususnya terkait regulasi dan pemanfaatan tanah kas desa. Salah satunya berkaitan dengan permasalahan hukum akibat perubahan peraturan daerah.

“Kami memiliki permasalahan hukum akibat adanya peraturan daerah yang baru, khususnya terkait penggunaan tanah kas desa yang terlanjur digunakan sebagai basement,” ujar Senen.

Selain itu, terdapat tanah kas desa yang digunakan oleh sejumlah yayasan, termasuk di bidang pendidikan, yang saat ini tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran sewa kepada kalurahan.

“Saat ini kami telah mengajukan permohonan Surat Keputusan Gubernur terkait penggunaan tanah kas desa sebanyak 138 bidang. Sementara itu, tanah kas desa yang digunakan untuk hunian diperkirakan mencapai sekitar 1.300 unit,” lanjutnya.

Permasalahan lain yang disampaikan adalah kerusakan saluran air di beberapa titik akibat tingginya curah hujan, yang berpotensi mengganggu lingkungan dan kenyamanan warga.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Koeswanto menegaskan Komisi C DPRD DIY akan menindaklanjuti permasalahan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi bersama OPD terkait.

“Aspirasi dan permasalahan yang disampaikan hari ini akan kami catat dan tindak lanjuti bersama OPD terkait, agar dapat ditemukan solusi yang tepat dan berkelanjutan bagi Kalurahan Sinduadi,” tegasnya.(prg,wur)