Jogja Corruption Watch (JCW) menyatakan akan mengadukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI terkait tidak tercantumnya nama Harda Kiswaya (HK) dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP), yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).
Raibnya nama Harda Kiswaya dalam surat dakwaan JPU dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman menjadi hal yang janggal dan patut dipertanyakan.
Pasalnya, posisi Harda Kiswaya (HK) saat itu yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman dan Ketua Tim Pelaksanaan Penyaluran Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2020 sebesar Rp 68 miliar lebih. Posisi yang sangat strategis.
Sehingga JCW menilai perlu dilakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh terkait tidak dimasukkannya nama Harda Kiswaya dalam surat dakwaan JPU pada perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 tersebut.
Selain akan mengadukan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI, JCW juga berencana melaporkan persoalan ini ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Bahkan, tidak menutup kemungkinan laporan juga disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, mengingat maraknya pemberitaan terkait operasi tangkap tangan terhadap oknum jaksa di sejumlah daerah.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, menyebutkan surat pengaduan tersebut akan segera dikirimkan melalui kantor pos dalam waktu dekat.(prg,wur)






