Mengacu pada kajian yang dilakukan oleh banyak peneliti di berbagai lokasi, seperti di Semarang, Jawa Tengah dan Bali, kepadatan dan jarak iklan rokok dengan sekolah sangat berhubungan dengan inisiasi perilaku merokok pada pelajar.
Hal itu disampaikan Yayi Suryo Prabandari, Ketua Jogjakarta Sehat Tanpa Tembakau (JSTT) pada Workshop Kawasan Tanpa Rokok di Wates, Kulon Progo, Jumat (14/11/2025).
“Semakin padat dan dekat jarak iklan dengan sekolah, maka semakin tinggi ketertarikan merokoknya,” kata Yayi.
Pernyataan ini juga menyikapi adanya potensi kelonggaran iklan dan sponsor rokok pada Revisi Peraturan Daerah (Perda) KTR Kabupaten Kulon Progo yang kini tengah dibahas di DPRD Kulon Progo.
Salah satu pasalnya mengatur radius pemasangan iklan rokok dari fasilitas pendidikan dan tempat bermain anak.
Yayi mendorong agar pasal larangan iklan rokok tetap ada di Perda KTR versi revisi. Termasuk ketentuan sponsor rokok sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang jadi acuan penyusunan revisi Perda KTR.
“Pasal-pasal tersebut harus dimasukkan dalam Perda, bukan hanya di Perbup (Peraturan Bupati),” tandas Yayi.
Yayi menambahkan pendapatan dari iklan atau reklame rokok sejatinya hanya mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kurang dari 1 persen.
“Kondisi ini terjadi bahkan sebelum Perda KTR Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 diberlakukan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Kulon Progo, Rismiyati secara tegas mendesak diberlakukannya larangan total iklan rokok di seluruh ruang publik di Kulon Progo, tanpa aturan radius.
Rismi menilai kelonggaran aturan iklan rokok akan meningkatkan potensi paparan informasi rokok pada kelompok rentan seperti remaja dan perempuan. Paparan informasi iklan rokok memicu ketertarikan mereka untuk mulai merokok.
“KTR harusnya melindungi, bukan berkompromi,” tandas Rismiyati.
Selain larangan total iklan rokok, ia juga mendorong penguatan sanksi administratif pada pelanggar KTR, bahkan pidana.
“Termasuk membentuk tim pengawas independen dengan melibatkan masyarakat sipil serta organisasi perempuan,” tegas Rismiyati yang juga Wakil Ketua Pengurus Daerah Aisyiah (PDA) Kulon Progo ini.
Sebelumnya, diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman (FSPRTMM) DIY bersama sejumlah pelaku usaha penyelenggara event meminta pelonggaran aturan iklan rokok pada Raperda KTR yang tengah dibahas. Aspirasi disampaikan saat pertemuan dengan Pansus Raperda KTR di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo, Jumat pagi.
Pimpinan Daerah FSPRTMM DIY, Waljid Budi Lestarianto mengatakan Rancangan Perda Kulon Progo tentang Kawasan Tanpa Rokok yang merupakan revisi Perda KTR yang telah ada sebelumnya harus tetap mengutamakan keseimbangan, terutama dari aspek kesehatan maupun ekonomi masyarakat yang terlibat di industri rokok.
Menurut Waljid, Perda tidak perlu mengatur radius pemasangan iklan rokok di sekitar sekolah dan tempat bermain anak. Pengaturan radius cukup menyesuaikan dengan kondisi wilayah secara lokal karena kondisi wilayah yang berbeda-beda.
“Ketentuan teknisnya nanti bisa diatur dalam Perbup,” pungkas Waljid.








