Langkah Cepat Jasa Raharja Dalam Survei Keabsahan Ahli Waris Korban Laka di Sewon Bantul

Bantul, suarapasar.com  –  Pada hari Kamis, 06 Februari 2025 tepatnya pukul 10:00 WIB, Toni Hidayat Danang Jaya selaku Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantul mendapatkan informasi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di daerah Sewon Bantul tepatnya Jl.Parangtritis no 10 Gabusan, Kapanewon. Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia /

Bermula seorang pengendara sepeda motor Honda Supra menabrak Pengendara sepeda motor lain hingga terpental dan menabrak Spm PCX mengakibatkan pengendara sepeda motor Honda Supra bernama Samyo meninggal dunia.

Dengan cepat, Toni berkoordinasi dengan unit lantas Polres Bantul dan pihak rumah sakit untuk melakukan tindak lanjut survei keabsahan ahli waris korban. Korban Almarhum Samyo yang meninggal dunia beralamat di Srayu Beran Kal. Canden Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul. Sesampai rumah duka Toni disambut baik oleh perwakilan pihak keluarga dan ahli waris korban yaitu Istrinya yang bernama Sri Sukarmi.

Selain menyampaikan bela sungkawa, Toni juga memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban masyarakat terkait santunan Jasa Raharja. Selain itu, Toni juga memberikan informasi kepada keluarga bahwa pembayaran pajak kendaran bermotor sangat penting sekali manfaatnya yaitu untuk pembangunan daerah juga sebagai penjamin santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Sesuai PMK no 16/10 tahun 2017 bahwa besaran santunan untuk meninggal dunia Rp50 juta, untuk penggantian biaya perawatan yang korban luka luka maksimal Rp20 juta, dan untuk santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta. Tetapi tentunya kasus kecelakaan lalu lintas tersebut dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.

“Tetap hati-hati di jalan, taati rambu-rambu lalu lintas karena kecelakaan selalu didominasi dengan sebuah pelanggaran lalu lintas,” ujar Toni.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *