Sentolo, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Hendratno Bagus Sutanto Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo pada Senin, 10 Oktober 2022 melaksanakan survei di rumah duka korban atas nama Rudi Supristiyono warga Siwalan, Sentolo, Sentolo, Kulon Progo.
Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa di jalan Sentolo – Pengasih tepatnya di Flayover Pedukuhan Siwalan, Sentolo, Sentolo Kulon Progo pada Jumat, 7 Oktober 2022 sekitar pukul 19.30 WIB antara pengendara sepeda motor menabrak ban Truck yang lepas dan korban dalam perjalanan ke Rumah Sakit NAS Sentolo meninggal dunia.
Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Samsat Kulon Progo dalam melakukan survei rumah duka Rudi Supristiyono (60 tahun) ditemui Sumaryatun (istri korban) sebagai ahli waris menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis tersebut.
“Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat bersama Polsek Sentolo dan melakukan peninjauan dilokasi kejadian serta melakukan pendataan korban yang meninggal dunia di Rumah Sakit Nyi Ageng Serang Sentolo Kulon Progo Yogyakarta. Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban,” tambah Hendra.
Lebih lanjut Hendra Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Pogo mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.
“Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT,” jelasnya.
Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.
Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.
Selain itu Hendra juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan memanfaatkan bebas denda hingga bulan November 2022.(parang)








