Sri Sultan Ingatkan Lurah dan Pamong DIY Hindari Korupsi dengan “Laku Sasmita, Amrih Nirmala”

Yogyakarta (28/04/2026), suarapasar.com – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menggandeng KPK, Kortas Tipikor Mabes Polri, dan Inspektorat se-DIY untuk memperkuat integritas serta pencegahan korupsi bagi lurah dan pamong kalurahan/kelurahan di DIY. Kegiatan ini juga dihadiri mantri/panewu serta bupati dan wali kota se-DIY.

Dalam acara Penguatan Pengelolaan Dana Kalurahan/Kelurahan yang Transparan, Akuntabel, dan Bebas Korupsi di Taman Budaya Embung Giwangan, Selasa (28/04), Sri Sultan menegaskan bahwa kalurahan dan kelurahan merupakan wajah pertama negara yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

“Pengelolaan kalurahan dan kelurahan harus mampu menghindari tumpang tindih, menjamin efisiensi, serta memastikan bahwa setiap rupiah benar-benar kembali kepada kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya, tata kelola keuangan di tingkat ini, harus menjadi cermin dari tata kelola yang tertib, selaras, dan berorientasi pada kemaslahatan. Sehingga, yang harus kita bangun bukan hanya sistem, tetapi peradaban birokrasi,” ungkap Sri Sultan.

Sri Sultan menuturkan bahwa pemerintahan yang baik harus dibangun di atas kepercayaan publik melalui transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang hidup dalam sistem pemerintahan.

Ia juga mengingatkan pesan moral dari Serat Piwulang Sampéyandalem Sri Sultan Hamengku Buwana I tentang bahaya penyimpangan dan korupsi. Menurut Sri Sultan, nilai “laku sasmita, amrih nirmala” menjadi pengingat agar setiap tindakan dilakukan dengan kewaspadaan dan kepekaan terhadap tanda-tanda penyimpangan.

“Dalam pengelolaan amanah publik, penyimpangan kerap berawal dari hal-hal yang tampak kecil dan halus. Karena itu, integritas sejati terletak pada kewaspadaan diri, kemampuan untuk mengenali dan menolak sejak awal setiap isyarat yang mengarah pada penyimpangan, demi menjaga pemerintahan tetap bersih dan bermartabat,” tegas Sri Sultan.

Kepala Dinas PMK2PS DIY, KPH Yudanegara, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada lurah mengenai rambu-rambu pengelolaan dana desa agar tetap berada pada jalur yang benar dan bebas korupsi.

“Hal ini sudah sesuai dengan mandat Gubernur DIY kepada kami di DPMK2PS. Karenanya kami ingin para Lurah harus tahu rambu-rambunya. Kami maunya Lurah itu lurus arah, dan menjadi pamong, memapah dan memomong. Lurah kita sebagai pemangku keistimewaan, jangan belok-belok,” ungkapnya.

Ia menambahkan, meski dana desa mengalami penurunan signifikan, Pemda DIY tetap berkomitmen mendukung pemberdayaan masyarakat melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Danais. Program strategis seperti Reformasi Kalurahan, Lumbung Mataraman, Desa Mandiri Budaya, Desa Maritim, hingga Padat Karya Jogja Istimewa disebut mampu berjalan progresif di 392 kalurahan/kelurahan pada 2025.

Kanjeng Yuda juga mengungkapkan bahwa total dana yang dikelola kalurahan di DIY pada 2025 mencapai Rp1,62 triliun. Selain itu, kolaborasi bersama BPKA dan Ditlantas Polda DIY dalam pendataan penduduk non permanen berhasil mendorong peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Menurut Kanjeng Yuda, saat ini telah terdata STBPPN terbanyak, yaitu sekitar 79% berasal dari Kabupaten Sleman. Sejak bulan November 2025 sampai dengan April 2026 ini, tercatat total perolehan pajak dari pendaftaran kendaraan milik penduduk non-permanen di DIY sebesar Rp6,35miliar.

Sementara itu, Ketua Umum Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan DIY (Nayantaka), Gandang Hardjanta, menyebut kegiatan ini penting untuk memperkuat pemahaman hukum dan administrasi bagi lurah agar implementasi kebijakan di lapangan tidak menimbulkan persoalan hukum.

“Kami bersyukur diberi kesempatan untuk membangun fondasi secara utuh dan secara administrasi terhadap KPK maupun dari pihak kepolisian. Di sini banyak permasalahan yang ada di kalurahan/kelurahan. Kami belum memahami saja secara penuh aturan-aturan yang harus dilakukan. Dengan kami tahu, harapannya implementasi kebijakan di lapangan tidak berbenturan dengan aturan hukum yang berlaku,” ungkapnya.(prg,wur)