Eks Kadis Kominfo Sleman Divonis 4 Tahun Penjara, JCW Sebut Jadi Alarm Kasus Korupsi

Yogyakarta, suarapasar.com — Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro (ESP), dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan bandwidth internet dan sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC) fiktif tahun 2022–2025.

Vonis tersebut dibacakan di ruang Garuda oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Purnomo Wibowo, Kamis (2/04/2026). Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelum putusan dibacakan, Anggota Hakim Ad Hoc Tipikor Yogyakarta, Soebekti, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ia menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Meski demikian, mayoritas majelis hakim tetap memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun. Selain itu, terdakwa juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 901 juta.

Sebelumnya, JPU pada Kejari Sleman menuntut terdakwa Eka Suryo Prihantoro selama 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, H.A. Muslim Murjiyanto, SH., MH menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim, namun menyayangkan karena tidak mempertimbangkan pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan. Tim kuasa hukum yang terdiri dari Muslim Murjiyanto, Priyana Suharta, SH dan Sita Damayanti Oningtyas, SH., MH menyatakan akan mendiskusikan langkah hukum selanjutnya dengan kliennya.

Menurut Sita Damayanti Oningtyas penasehat hukum lainnya bahwa uang pengganti sebesar Rp 901 juta sudah dibayarkan oleh kliennya yang dititipkan di Kejaksaan Negeri Sleman.

Ketua Hakim Majelis Purnomo Wibowo memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap selanjutnya.

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba menyebut vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU seharusnya menjadi “alarm” bagi tersangka atau terdakwa yang terjerat dalam perkara tindak pindana korupsi.(prg,wur)