Temon, suarapasar.com – Babinsa Kalurahan Demen Koramil 02/Temon Kodim 0731/Kulon Progo bersama Bhabinkamtibmas mengikuti deklarasi lima pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) kalurahan Demen.
Bertempat di Balai Kalurahan Demen, Selasa, 9 Agustus 2022 acara dilaksanakan oleh Kadis Kesehatan provinsi DIY.
Deklarasi lima pilar STBM tersebut terdiri dari Stop Buang Air Besar Sembarangan (stop BABS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengeloaan Air Minum Rumah Tangga(PAM RT), pengelolaan sampah rumah tangga, dan pengelolaan air limbah rumah tangga.
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan agar giat tetap mentaati protokol kesehatan dalam pencegahan Covid – 19.(asw,parang)








