Kulonprogo, suarapasar.com – Puluhan tenaga honorer di Kulonprogo yang terdiri dari Tenaga Kependidikan SD, Tenaga Administrasi Sekolah, serta Forum Tenaga Honorer Dinas Perhubungan menyampaikan aspirasi ke DPRD Kulonprogo, Rabu (17/9/2025).
Perwakilan honorer Tenaga Administrasi SD, Fathur Rohman, menilai aturan pemberkasan PPPK yang hanya mencantumkan kualifikasi pendidikan SD sangat merugikan. Sebab, saat awal masuk sebagai operator administrasi SD, syarat minimalnya adalah SMA. “Downgradenya sangat jauh. Padahal di daerah lain bisa sesuai pendidikannya bahkan ada yang bisa penyesuaian dari SMA ke S1 sesuai dengan pendidikan terkini yang dimiliki. Kami berharap jangan SD, mosok ijazah SD kok bisa komputer kan gak mungkin yang kami tangani itu aset, data BOS, dapodik semua pakai aplikasi,” kata Fathur usai audiensi dengan DPRD Kulonprogo.
Menurut Fathur, ratusan pekerja honorer kependidikan mengalami penurunan kualifikasi pada formasinya. “400an itu baru yang tenaga kependidikan operator SD, SMP. Belum yang lain ada yang dari Dishub. Kami berharap ya sesuai saja pendidikannya minimal SMA,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Wahyu Widiyanto, Kabid Perencanaan dan Pengembangan BKPSDM Kulonprogo, menjelaskan penetapan kualifikasi SD dilakukan untuk memberi kesempatan bagi honorer berpendidikan terakhir SD agar tetap dapat mengikuti pemberkasan PPPK. “Karena kan ada yang SD. Harapan kami itu semua bisa masuk di formasi yang ada, maka ada kualifikasi SD. Kalau SD tidak dibuka itu ada sekitar 50 orang yang tidak bisa ikut. Harapan kami semua itu bisa ikut agar mereka tidak kehilangan pekerjaan,” kata Wahyu.
Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenpan terkait persoalan ini. “Kalau untuk yang Dishub itu kami sudah kirim suratnya ke Kemenpan untuk ditindaklanjuti, kalau untuk yang lainnya ada yang tenaga kependidikan ini karena baru ini kami mengetahui ada persoalan ini, nanti kami laporkan, rapatkan bersama pimpinan untuk kemudian tindak lanjut koordinasi ke Kemenpan,” jelasnya.
Anggota DPRD Kulonprogo, Suryanto, menegaskan bahwa alih status tenaga honorer menjadi PPPK maupun PPPK paruh waktu seharusnya tetap mempertimbangkan kualifikasi pendidikan yang dimiliki. “BKPSDM perlu memperjuangkan aspirasi mereka para honorer ini,” katanya.(prg,wur)








