Yogyakarta, suarapasar.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan ESDM DIY Ana Rina Herbranti menyatakan bahwa pihaknya perlu bertanya kepada pemerintah pusat terkait proses ganti rugi pembebasan lahan untuk pelebaran JJLS di ruas Desa Karangwuni, dan Glagah Kulon Progo.
Hal itu, karena pelebaran JJLS itu merupakan status jalan nasional atau kewenangan pemerintah pusat sehingga ada tidak anggarannya menjadi kewenangan pusat.
Selain itu, saat ini IPL untuk JJLS sudah habis masa berlakunya sehingga perlu proses lebih lanjut.
“IPL -nya itu habis tahun 2022 bulan Desember,” kata Anna kepada pers usai pertemuan dengan perwakilan warga Karangwuni Kulon Progo dan jajaran terkait Pemda DIY dan Kulon Progo, di Gandhok Kiwo Kepatihan Yogyakarta, Rabu (23/ 7/ 2025).
Dijelaskan Anna, saat ini Pemda DIY tidak bisa melakukan apapun kecuali menanyakan permasalahan ini ke pemerintah pusat.
“Dulu saat IPL nya masih aktif ada keterbatasan anggaran sekarang IPL sudah habis dan perlu menanyakan ke pusat ada tidaknya anggaran untuk ganti rugi lahan perluasan JJLS tersebut. Kan memang ada dua blok yang perlu dicover, nah tadi kita sampaikan, kita akan cek ke pusat ada tidaknya anggaran untuk ini, ” terangnya.
“Kita koordinasi dulu dengan pusat. Pusat ada rencana peningkatan atau tidak kita berproses dulu. Dari 19 km Garongan- Congot yang belum belum terbebaskan 7 kilometer, ada dua blok,” imbuhnya.
Pertemuan dan pembahasan dengan pemerintah pusat terkait nasib JJLS ini dimungkinkan baru bisa dilaksanakan pekan depan.
“Kapan? Ya minggu depan baru bisa ketemu pusat,” katanya. (wds/drw)








