Gandeng Pelaku Usaha, Pemkot Yogya Tambah Tempat Khusus Merokok (TKM) di kawasan Malioboro

Yogyakarta, suarapasar.com : Pemerintah Kota Yogyakarta bersama pelaku usaha menambah Tempat Khusus Merokok (TKM) di kawasan Malioboro. Penambahan TKM itu untuk mendukung Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penyediaan TKM adalah amanah Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 2 tahun 2017 tentang KTR untuk tetap memberikan ruang bagi perokok tanpa mengganggu sehingga melindungi masyarakat yang tidak merokok.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Plaza Malioboro yang sudah menyediakan TKM di sejumlah titik di Plaza Malioboro. Hasto mengaku jika Pemkot Yogyakarta yang menyediakan TKM sendiri tidak mudah karena mencari tempatnya susah di kawasan Malioboro.

“Terima kasih sekali atas dukungan teman-teman dari pengusaha. Terima kasih, sudah menyediakan tempat merokok di Hotel Malyabhara dan Plaza Malioboro. Saya cek, bagus tempatnya,” kata Hasto saat peluncuran Tempat Khusus Merokok di Kawasan Malioboro, Rabu (2/7/2025).

Hasto menyebut selama ini masih banyak ditemukan sampah puntung rokok di Malioboro. Hal itu menunjukkan area pejalan kaki di Malioboro masih banyak perokoknya sehingga bisa mengganggu orang-orang yang tidak merokok seperti ibu hamil dan anak-anak. Untuk itu Pemkot Yogyakarta bersama para pelaku di kawasan Malioboro menyediakan TKM di Malioboro yang sudah ditetapkan sebagai KTR.

“Makanya untuk membuat Malioboro ini supaya bebas dari polusi rokok yang kalau mau melarang (merokok), harus sudah mengukur apakah warga pengunjung itu sudah disediakan tempat yang baik untuk merokok atau belum,” terangnya.

Ada 6 TKM Kawasan Malioboro Plaza yang diluncurkan dan lokasinya tersebar di enam tenant di Plaza Malioboro. Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta mencatat per 2 Juli 2025 total ada 17 TKM di kawasan Malioboro dari sebelumnya hanya di beberapa titik. Selain enam lokasi itu, TKM Malioboro antara lain ada di halaman sisi utara Plaza Malioboro, lantai 3 Pasar Beringharjo, beberapa restoran dan kafe di Jalan Malioboro seperti Burger King dan Solaria, Starbuck Malioboro, Teras Malioboro Ketandan, Teras Malioboro Beskalan dan Benteng Vredeburg.

Hasto menyatakan akan menambah TKM terutama di sisi barat Malioboro. Pihaknya meminta Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata dan dinas terkait lainnya untuk mengidentifikasi dan memetakan lokasi tambahan TKM di kawasan Malioboro. Pihaknya juga akan menambah petugas pengawas terkait penerapan KTR di Malioboro. Namun demikian terkait penerapan sanksi yustisi bagi perokok yang merokok sembarangan di KTR Malioboro akan dilakukan bertahap.

“Penerapan ini (sanksi yustisi) secara bertahap. Antara fasilitas dan sanksi itu harus imbang. Kalau fasilitasnya sudah cukup baik, sanksinya semakin keras. Tapi kalau fasilitasnya belum cukup, kita hati-hati dulu, dihitung dulu. Saya kira dua minggu ini kami akan menggodok persiapan itu,” papar Hasto.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani menambahkan sebetulnya sudah ada 22 TKM di kawasan Malioboro, namun baru 14 TKM yang sudah memenuhi ketentuan. Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta bersama para pihak terkait akan mengupayakan penambahan TKM dengan melakukan monitoring dan evaluasi untuk lokasi yang belum memenuhi syarat atau belum dikunjungi tim.

Tempat Khusus Merokok berada di lantai 1 di Plaza Malioboro dengan asbak dan tempat duduk di atas balkon.

“Tempat khusus merokok ketentuannya itu tempatnya terbuka langsung dengan udara, tidak untuk tempat atau jalan lalu lalang orang, bukan di area pintu masuk dan keluar gedung. Kemudian ada penanda tempat khusus merokok,” tutur Emma. (wds/drw)