Jasa Raharja Lakukan Survei Ahli Waris Korban Kecelakaan di Seyegan Sleman

Sleman, suarapasar.com — PT Jasa Raharja melaksanakan survei ahli waris atas korban meninggal dunia bernama Siti Jamiah pada Rabu, 22 April 2026, di Dusun Susukan I RT 4/2, Margokaton, Seyegan, Sleman. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keabsahan data sekaligus mempercepat proses penyaluran santunan kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas.

Survei ahli waris tersebut menjadi bagian dari komitmen pelayanan prima Jasa Raharja kepada masyarakat, khususnya dalam memastikan santunan diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak menerimanya.

Kegiatan ini bertujuan memverifikasi hubungan antara korban dan ahli waris, sekaligus memastikan kelengkapan administrasi pencairan santunan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain proses verifikasi, petugas juga memberikan dukungan moral dan pendampingan kepada keluarga korban agar dapat menghadapi situasi duka dengan lebih baik.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Jasa Raharja juga memberikan edukasi kepada ahli waris terkait pentingnya tertib dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor serta manfaat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran SWDKLLJ sebagai bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Kegiatan survei dilaksanakan oleh Bonaventura Pandu selaku Pelaksana Administrasi Tingkat II Subbag Pelayanan Kanwil D.I. Yogyakarta dan didampingi Suparjono sebagai ahli waris yang merupakan suami almarhumah Siti Jamiah.

Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik sekaligus menghadirkan peran negara secara nyata bagi masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas dan keluarganya.

Bonaventura Pandu menyampaikan bahwa survei ahli waris merupakan bagian penting dalam memastikan penyaluran santunan dilakukan secara tepat, cepat, dan akurat.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan data korban dan ahli waris sesuai dengan persyaratan administrasi yang berlaku sehingga hak santunan dapat diterima secara benar.

Lebih lanjut, Bonaventura Pandu menjelaskan bahwa selain verifikasi administrasi, kegiatan ini juga memiliki sisi kemanusiaan melalui pendampingan langsung kepada keluarga korban. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu ahli waris memahami hak santunan yang diterima sebagai bentuk perlindungan dasar dari negara melalui Jasa Raharja.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat tertib administrasi kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Menurutnya, pemahaman masyarakat terkait perlindungan dasar bagi korban kecelakaan perlu terus ditingkatkan agar kesadaran membayar kewajiban kendaraan bermotor semakin baik.(ags,prg)