Aisyiyah DIY Sosialisasikan KHGT, Fatwa Cryptocurrency, dan RUU PPRT di UMY

Yogyakarta, 27 April 2026, suarapasar.com — Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Wilayah Aisyiyah Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar sosialisasi terkait Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), fatwa cryptocurrency, serta perlindungan pekerja rumah tangga di Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Minggu (26/4/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh pengurus MHH dari tingkat wilayah hingga ranting se-DIY. Hadir sebagai narasumber Oman Fathurohman SW dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Muhammad Rofiq Muzakkir dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, serta Mustafa Beleng, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah.

Dalam pemaparannya, Oman Fathurohman menjelaskan bahwa KHGT mulai diberlakukan sejak 1447 Hijriah dengan konsep kalender global yang menggunakan satu kriteria bersama untuk seluruh dunia. Menurutnya, sistem ini menempatkan penetapan awal bulan Hijriah secara global, sehingga wilayah yang belum memenuhi kriteria tetap mengikuti kawasan yang telah lebih dahulu memenuhi syarat.

“Konsep KHGT ini bersifat global, sehingga kriterianya tidak ditentukan hanya di satu tempat tertentu. Ketika di satu wilayah sudah terpenuhi, maka wilayah lain mengikuti keputusan global tersebut,” jelas Oman.

Sementara itu, Muhammad Rofiq Muzakkir menegaskan bahwa dalam fatwa Muhammadiyah, cryptocurrency dibedakan menjadi dua aspek, yakni sebagai aset digital dan sebagai alat tukar.

Menurutnya, cryptocurrency sebagai aset digital pada dasarnya mubah atau diperbolehkan, selama tidak mengandung unsur yang dilarang seperti riba, gharar (ketidakpastian), dan perjudian. Namun jika digunakan sebagai mata uang atau alat pembayaran, maka hukumnya haram, karena bertentangan dengan hukum di Indonesia yang menetapkan hanya rupiah sebagai alat pembayaran sah.

“Sebagai aset digital boleh, tetapi ketika digunakan sebagai alat tukar, selain bertentangan dengan regulasi negara juga tidak maslahat karena nilainya sangat fluktuatif,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemilik aset cryptocurrency yang nilainya telah memenuhi nisab setara emas 85 gram dan telah mencapai haul satu tahun, maka wajib menunaikan zakat mal.

Pada sesi berikutnya, Mustafa Beleng memaparkan pentingnya perlindungan pekerja rumah tangga dalam perspektif HAM, terutama setelah adanya persetujuan RUU PPRT antara DPR dan pemerintah pada 21 April 2026. Ia menilai regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam menjamin hak-hak pekerja rumah tangga yang selama ini belum terlindungi secara optimal.

Usai kegiatan, Ketua MHH PWA DIY Istianah ZA menyampaikan bahwa ketiga materi tersebut penting untuk dipahami oleh kader Muhammadiyah dan Aisyiyah sebelum diteruskan kepada masyarakat luas.

“Kami merasa materi ini harus dipahami oleh masyarakat, terutama kader Muhammadiyah dan Aisyiyah, agar mereka dapat menyampaikan kembali kepada masyarakat secara lebih luas. Alhamdulillah, respons peserta sangat baik dan mereka merasa tercerahkan,” kata Istianah.

Ia menambahkan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari komitmen MHH Aisyiyah DIY dalam meningkatkan pemahaman kader terhadap isu-isu keislaman, ekonomi syariah, dan hak asasi manusia yang berkembang di tengah masyarakat.(prg,wur)