Dosen FH UGM: Kasus Tewasnya Ojol Akibat Rantis Brimob Masuk Kategori Pidana Pembunuhan

Jakarta, suarapasar.com – Unjuk rasa pada Kamis (28/8) di kawasan Pejompongan, Jakarta, menelan korban jiwa setelah pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, terlindas kendaraan taktis Brimob. Insiden ini menuai kritik keras karena kendaraan yang seharusnya digunakan untuk menjaga keamanan justru menyebabkan kematian warga sipil.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., menilai peristiwa tersebut tidak cukup disebut pelanggaran etik, melainkan sudah masuk ranah pidana. “Seharusnya pengemudi mobil rantis diproses hukum pidana tidak sekadar etik,” tegasnya, Senin (1/9) seperti dikutip dari laman Universitas Gadjah Mada.

Akbar menduga ada unsur kesengajaan karena aparat tetap melajukan mobil rantis meski sudah menabrak korban di tengah kerumunan. Ia mendesak kepolisian agar mengusut kasus ini secara transparan dan terbuka, serta menegaskan publik perlu mengawal proses hukum hingga tuntas demi keadilan korban dan keluarga.

Terkait pengawalan aksi, Akbar menekankan aparat seharusnya lebih hati-hati karena penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional warga. “Pengawalan kebebasan berpendapat seharusnya dilakukan lebih hati-hati karena menyangkut massa dengan jumlah yang besar,” jelasnya.

Ia memahami kemarahan publik atas tragedi ini, mengingat polisi yang seharusnya melindungi justru dianggap bertindak represif. “Seharusnya dikawal dan tidak dibubarkan dengan gas air mata serta kekerasan lain,” pungkasnya.