Samsat Kota Yogyakarta Gencarkan Sosialisasi di Wirobrajan, Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan

Yogyakarta, suarapasar.com – Tim Pembina Samsat Kota Yogyakarta mengadakan sosialisasi kesamsatan di Kantor Kelurahan Wirobrajan, Kecamatan Wirobrajan, Kamis (24/7/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan warga terhadap kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sekaligus mendekatkan layanan ke masyarakat.

 

Acara tersebut dihadiri sekitar 25 peserta, melibatkan tokoh masyarakat, pamong kelurahan, pengurus PKK, Babinsa, Babinkamtibmas, dan Karang Taruna. Hadir pula sejumlah pejabat seperti Petugas Jasa Raharja Dian Rahmasari, Wakil Ketua DPRD DIY Andriana Wulandari, Kepala KPPD Kota Yogya Yulianto, IPDA Bakhtiarudin dari Ditlantas Polda DIY, serta Lurah Wirobrajan Sri Suwardani.

 

Dalam sambutannya, Dian Rahmasari menjelaskan bahwa pembayaran PKB dan SWDKLLJ bukan hanya kewajiban hukum, tetapi berdampak langsung pada pembangunan dan perlindungan warga.

 

“Pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan warga akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di DIY. Sementara SWDKLLJ memberikan perlindungan asuransi bagi korban kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk mendukung kesejahteraan bersama,” ujar Dian.

 

Ia juga menyoroti pentingnya mendekatkan layanan kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan warga dapat membayar pajak dengan mudah dan cepat, tanpa harus datang ke Samsat Induk. Untuk itu, kami terus memperluas layanan seperti Samsat Kelurahan, Samsat Keliling, dan e-Samsat melalui aplikasi SIGNAL,” tambahnya.

 

Lurah Wirobrajan, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Tim Pembina Samsat Kota. Menurutnya, kegiatan ini sangat membantu warga dalam memahami pentingnya membayar pajak tepat waktu. “Kami bangga Wirobrajan menjadi salah satu lokasi sosialisasi. Lokasi kelurahan yang strategis dan akses parkir yang memadai memudahkan warga untuk mengakses layanan ini. Kami berharap warga semakin taat membayar pajak kendaraan,” katanya.

 

Samsat Kelurahan Wirobrajan, yang berlokasi di kompleks kantor kelurahan, menyediakan layanan pembayaran PKB tahunan dan perpanjangan STNK. Prosesnya dirancang untuk cepat dan efisien, dengan waktu penyelesaian rata-rata hanya dua hingga lima menit jika tidak ada antrean panjang. Persyaratan yang diperlukan cukup sederhana, yaitu KTP asli dan STNK asli sesuai nama dan alamat yang sama, tanpa perlu fotokopi.

 

Salah seorang warga Wirobrajan, mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan Samsat di kelurahan. “Prosesnya cepat, tidak perlu antre lama seperti di Samsat Induk. Saya tahu ada layanan ini dari informasi Ketua RW. Lokasinya dekat rumah, jadi sangat praktis,” ungkapnya. Tuti berharap layanan serupa terus diperluas ke kelurahan lain di Yogyakarta.

 

Selain layanan di kelurahan, Samsat Kota Yogyakarta juga terus mengembangkan inovasi untuk mempermudah warga. Salah satunya adalah layanan Samsat Keliling yang beroperasi di berbagai titik di Kota Yogyakarta, termasuk di Kemantren Wirobrajan, dengan jadwal yang diumumkan melalui media sosial resmi @samsatjogjakarta. Selain itu, aplikasi SIGNAL memungkinkan warga untuk membayar pajak secara online melalui bank-bank Himbara dengan pengesahan STNK dilakukan di Samsat terdekat.

 

Tim Pembina Samsat Kota Yogyakarta mengajak seluruh warga DIY, khususnya di wilayah Wirobrajan, untuk memanfaatkan layanan Samsat Kelurahan dan memenuhi kewajiban pajak kendaraan tepat waktu. “Kepatuhan membayar pajak tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan daerah dan keselamatan di jalan raya melalui SWDKLLJ,” tutup Dian.(ags,prg)