Yogyakarta, suarapasar.com : Komisi C DPRD DIY mendorong DPU P ESDM DIY segera mengambil langkah cepat terkait dua proyek pemeliharaan jalan dan jembatan provinsi yang terhenti imbas penghentian operasi bisnis dan usaha PT SAK oleh Bupati Kulon Progo.
Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiyantoro melalui telpon mengatakan pihaknya tidak mengurusi terkait penghentian operasi bisnis dan usaha PT SAK oleh Bupati Kulon Progo. Penghentian bisnis usaha PT SAK merupakan kewenangan internal pemkab Kulon Progo.
Hanya saja, DPRD DIY menyoroti imbas penghentian bisnis usaha PT SAK yang bergerak di bidang konstruksi itu karena PT SAK diketahui tengah menggarap dua kontrak pekerjaan dengan DPU P ESDM DIY terkait pemeliharaan jalan dan jembatan di wilayah Sleman. Jika pekerjaan pemeliharaan jalan yang sudah berjalan kemudian berhenti, dan tidak segera ditindaklanjuti, akan merugikan masyarakat. Karena pemerintah bersama DPRD telah mengalokasikan anggaran perbaikan jalan, agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya, namun tujuan itu tidak tercapai jika pekerjaan proyek terhenti di tengah jalan, apalagi jika sampai berlarut-larut.
“Kalau yang penghentian monggo itu haknya Pak Bupati kita enggak cawe-cawe. Tetapi ketika pekerjaan, ini menjadi ranahnya kami DPRD provinsi karena pekerjaan mitra kami Dinas PU P ESDM dalam hal ini Bina Marga. Oleh karena itu kalau saya sih mendorong kepada DPU P ESDM dalam hal ini Bina marga DIY, ya untuk mengambil tindakan tegas, karena kalau tidak nanti justru masyarakat yang dirugikan. Karena mungkin kontraknya sudah terjadi tetapi dihentikan kan otomatis tidak melaksanakan pekerjaan. Nah, kalau tidak dilaksanakan kemudian jalannya tetap berlubang sampai akhir tahun anggaran dan itu tidak bisa dilaksanakan kan menjadi presiden buruk bagi DPU P ESDM dalam hal ini bina marga,” kata Nur Subiyantoro melalui telpon Senin (14/7/2025).

Nur Subiyantoro menegaskan menyikapi kondisi yang ada, Komisi C DPRD DIY mendorong DPU P ESDM DIY segera mengambil langkah sesuai koridor aturan yang ada, melakukan upaya untuk memastikan proyek pemeliharaan jalan segera berlanjut lagi.
“Oleh karena itu kalau saya mendorong Bina Marga untuk mengambil tindakan tegas, mengambil alih itu mungkin dikerjakan oleh lain atau gimana atau ada klausul-klausul di dalam perjanjian itu ada surat peringatan, kemudian melalui tahapan prosedural mekanisme yang benar agar segera diambil tindakan,” tegasnya.
Nur Subiyantoro menyebut jika pemeliharaan jalan tak kunjung dilanjutkan, kerusakan jalan akan semakin parah. Masyarakat dirugikan. Apalagi pemeliharaan jalan ini sudah dinantikan masyarakat.
“Buat kami dari Komisi C keberpihakan kami kepada masyarakat jangan sampai terus jalan yang berlubang itu tidak tertutup itu akan lebih parah nanti dampaknya gitu Mbak. Jadi ya DPU harus mengambil langkah melalui mekanisme prosedur yang benar karena dulu mungkin sudah ada teken kontrak melalui surat peringatan pertama kedua melalui mekanisme yang benar sehingga itu mungkin bisa dialihkan begitu,” imbuhnya.
Dalam audiensi jajaran Direksi PT SAK dan karyawan di DPRD Kulon Progo (9/7/2025) lalu,
perwakilan PT SAK menyampaikan bahwa di tahun 2025 ini, PT SAK melaksanakan dua proyek yang sudah berkontrak yaitu pemeliharaan rutin jalan dan jembatan di wilayah Sleman senilai Rp5,6 miliar dan pemeliharaan rutin ruas jalan Tempel–Pakem–Prambanan dengan nilai Rp1,2 miliar. (wds/drw)








