Yogyakarta, suarapasar.com : Tim Gabungan Dinas Pariwisata bersama Satpol PP dan Polresta Kota Yogyakarta, melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap Surat Edaran Wakil Wali Kota Nomor 100.3.4/866 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Jasa Makanan dan Minuman, Usaha Hiburan dan Rekreasi, serta beberapa jenis usaha lainnya.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Caesaria Eka Yulianti menjelaskan pemantauan dilaksanakan pada hari Sabtu, 8 Maret 2025, dengan fokus pada dua usaha pariwisata, yaitu usaha karaoke dan arena permainan.
“Kami pastikan surat edaran ini tersebar ke masyarakat, untuk itu, evaluasi dan monitoring ini kita lakukan. Bagaimana dengan jam operasional dan sesuai persuasif ajakan jam operasional. Kita mengajak bersama menjaga ketertiban dan keamanan di bulan Ramadan, namun juga tetap mengutamakan roda pergerakan ekonomi berjalan,” jelas Caesaria, Senin (10/3/2025).
Caesaria memastikan bahwa usaha hiburan dan rekreasi yang beroperasi tidak menyediakan minuman beralkohol dan juga tidak memperbolehkan staf maupun pengunjung berpakaian yang tidak pantas atau terlalu seksi.
Ia berharap semua pelaku usaha mematuhi imbauan ini guna menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan.
“Sepanjang bulan Ramadan, akan ada sekitar 20 pelaku usaha yang dimonitoring sesuai dengan SE Ramadan ini. Kami juga telah melakukan berbagai macam sosialisasi kepada usaha pariwisata hingga ke tingkat wilayah agar SE ini dapat tersampaikan dengan baik,” imbuhnya.
Berdasar Surat Edaran Wakil Wali Kota Nomor 100.3.4/866 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Jasa Makanan dan Minuman, Usaha Hiburan dan Rekreasi, serta beberapa jenis usaha lainnya usaha hiburan dan rekreasi jenis hiburan malam seperti karaoke, panti pijat, area permainan jenis ketangkasan dan game net pada siang hari dapat beroperasi pukul 09.00 – 17.00 WIB dan malam hari pukul 22.00 WIB sampai pukul 01.00 WIB.
Selain itu, untuk hiburan dan rekreasi jenis hiburan malam seperti kelab malam, diskotik ataupun pub hanya diperkenankan buka mulai pukul 22.00 – 01.00 WIB.
Sedangkan untuk usaha karaoke kelab malam dibuka hanya pada malam hari pukul 22.00 – 01.00 WIB. Selain itu, untuk usaha spa yang berada di dalam hotel bintang, bisa buka sesuai dengan jam operasional usaha. Namun, untuk di luar hotel bintang, jam operasional pada siang hari dimulai pukul 09.00 – 17.00 WIB. (Wds/drw)







