Jogja Police Watch (JPW) menilai pengawasan aparat keamanan terhadap kegiatan diskusi dan bedah buku di Yogyakarta sebagai tindakan yang berlebihan. Penilaian tersebut merujuk pada praktik pengawasan hingga pembubaran diskusi buku yang sebelumnya terjadi di Kabupaten Madiun, Jawa Timur. JPW memandang tindakan semacam itu tidak proporsional dan berpotensi mencederai ruang kebebasan akademik dan intelektual masyarakat.
Menurut JPW, keterlibatan aparat dalam mengawasi diskusi buku juga menjadi peringatan serius bagi kebebasan berpikir dan menyampaikan pendapat di era pemerintahan Prabowo–Gibran. Oleh karena itu, JPW mendorong Tim Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum aparat yang melakukan tindakan intimidatif terhadap kegiatan diskusi dan bedah buku, baik di Yogyakarta maupun di daerah lain.
JPW menilai tindakan aparat mengawasi diskusi bahkan membubarkan diskusi dan bedah buku merupakan pelanggaran HAM dan memberangus demokrasi serta melanjutkan praktik-praktik intimidasi dan kriminalisasi pada masa orde baru.
Aparat keamanan disarankan untuk kembali memahami konstitusi, khususnya UUD 1945 Pasal 28 E ayat (3) yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. JPW mengingatkan agar prinsip-prinsip demokrasi tidak berhenti sebagai slogan semata.
Jangan sampai kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dinegeri yang demokrasi ini hanya sekadar ‘omon-omon’.
JPW juga meminta aparat keamanan menghentikan pendekatan represif dan praktik kriminalisasi terhadap kegiatan diskusi dan bedah buku. Bahkan, JPW menyarankan agar aparat dapat menginisiasi forum diskusi dan bedah buku terkait kinerja serta prestasi yang telah dicapai, sehingga masyarakat dapat memberikan penilaian secara terbuka.
Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW







