Jasa Raharja DIY Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Prambanan

Sleman, 5 November 2025, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DIY) menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang Bokoharjo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman. Penyerahan dilakukan pada Rabu (5/11/2025) pagi di rumah duka korban di Umbulharjo, Yogyakarta.

Kecelakaan tragis itu terjadi pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB ketika KA Bangunkarta jurusan Jombang–Pasar Senen menabrak dua sepeda motor dan satu mobil Toyota Calya di perlintasan yang menghubungkan Stasiun Brambanan dan Maguwoharjo. Tiga orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka berat, termasuk dua balita penumpang mobil keluarga.

Korban jiwa diketahui berasal dari perbatasan Klaten–Sleman, yakni pengendara motor Honda Scoopy asal Klaten serta pasangan suami istri, Surono dan Kushartati, warga Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta.

Kepala Jasa Raharja Kanwil DIY Regy Sindy Wijaya menyampaikan bahwa penyerahan santunan kepada ahli waris, Rendra Nur Rahayu, dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima dari Polsek Prambanan dan PT KAI.
“Kami memahami betapa beratnya kehilangan yang dialami keluarga korban. Oleh karena itu, Jasa Raharja tidak hanya memberikan santunan finansial, tetapi juga dukungan moril dan administrasi yang cepat,” ujar Regy.

Santunan diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Selain santunan bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja juga menerbitkan guarantee letter atau surat jaminan untuk pembiayaan korban luka yang dirawat di RS Bhayangkara Yogyakarta dan rumah sakit lainnya, dengan nilai maksimal Rp 20 juta per korban.

“Untuk korban luka berat, termasuk dua balita dan dua orang dewasa dari mobil Calya, kami pastikan seluruh biaya perawatan ditanggung hingga proses pemulihan,” tambah Regy.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati di perlintasan kereta api dan mematuhi rambu lalu lintas.
“Berhentilah ketika sinyal tanda kereta menyala atau berbunyi. Awal dari kecelakaan biasanya terjadi karena pelanggaran. Mari kita jaga keselamatan bersama,” tutupnya.(ags,prg)