TPA Among Putra Perkuat Standar Pengasuhan dan Legalitas di Tengah Sorotan Kasus Daycare

Yogyakarta (29/04/2026), suarapasar.com – Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap keamanan lembaga pengasuhan anak, TPA Among Putra di Kompleks Kepatihan Yogyakarta memperkuat standar operasional dan kualitas layanan pengasuhan. Fokus utama diarahkan pada aspek legalitas dan penguatan sumber daya manusia sebagai bentuk jaminan keamanan bagi orang tua.

Pengelola TPA Among Putra, Ny. Priyantinah Tri Saktiyana, menjelaskan bahwa lembaga yang diinisiasi Dharma Wanita Persatuan Sekretariat Daerah DIY tersebut telah berdiri sejak 1995 dan kembali diaktifkan secara intensif sejak 2019 untuk mendukung ASN tetap produktif tanpa mengabaikan peran pengasuhan anak.

“Kami fokus pada pemenuhan aspek legalitas dan kualitas sumber daya manusia sebagai jaminan utama. Manajemen risiko dalam pengasuhan dimulai dari pembatasan jumlah anak yang ditangani oleh setiap pendidik,” ujar Ny. Priyantinah pada Rabu (29/04).

Komitmen terhadap standar pengasuhan membuat TPA Among Putra meraih sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) kategori Utama dari Kementerian PPPA pada 2024. Predikat tersebut menjadi yang pertama dan satu-satunya di Indonesia untuk kategori tersebut.

Priyantinah menekankan bahwa operasional TPA telah memenuhi seluruh syarat legalitas, termasuk Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) dan izin operasional resmi.

“Sertifikasi ini bukan sekadar penghargaan, melainkan panduan operasional yang ketat. Ada konsekuensi yang harus dijalankan, mulai dari penguatan SDM hingga inovasi layanan agar tetap akuntabel,” tegasnya.

Dalam praktik pengasuhan, TPA Among Putra menerapkan rasio ketat antara pendidik dan anak, khususnya untuk usia 2 hingga 6 tahun dengan rasio satu pendidik maksimal menangani delapan anak. Langkah ini dilakukan agar pengawasan terhadap anak tetap optimal dan personal.

Terkait SDM, proses seleksi tenaga pendidik dilakukan langsung oleh pengelola. Para pendidik dengan latar belakang pendidikan SMA hingga S2 diwajibkan mengikuti pelatihan berjenjang melalui kerja sama dengan Disdikpora DIY dan HIMPAUDI.

“Kewenangan rekrutmen ada pada pengelola meski honorarium difasilitasi pemerintah. Ini penting untuk memastikan pendidik benar-benar mampu mendampingi anak dengan baik dan fokus pada tugas utama mereka tanpa terbebani hal operasional lain,” tambah Ny. Priyantinah.

Keberlangsungan layanan TPA Among Putra juga didukung berbagai instansi di lingkungan Pemda DIY. Biro Umum dan Protokol Setda DIY menyediakan fasilitas lokasi, sementara Disdikpora mendukung tenaga pendidik dan program makanan tambahan.

Selain itu, TPA juga bekerja sama dengan puskesmas setempat dalam pemantauan kesehatan anak, Dinas Kelautan dan Perikanan DIY untuk program olahan ikan pencegah stunting, serta BPBD DIY terkait manajemen kebencanaan.

Saat ini, kapasitas layanan dibatasi maksimal 29 anak guna menjaga kualitas pengasuhan. Meski permintaan penitipan anak usia di bawah dua tahun cukup tinggi, pengelola tetap membatasi layanan sesuai kapasitas dan standar rasio pendidik.

“Kami ingin setiap anak yang keluar dari gerbang TPA ini tidak hanya sehat secara fisik, tetapi juga memiliki karakter yang berakhlak dan berbudaya sebagai bekal masa depan mereka,” tutup Ny. Priyantinah.(prg,wur)