Yogyakarta, suarapasar.com – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kemantren, dan BUMD dituntut memenuhi standar pelayanan informasi sesuai regulasi.
Hal ini penting sebagai upaya mewujudkan adanya keterbukaan informasi publik.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta, Ignatius Trihastono dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Ruang Yudhistira, Balai Kota Yogyakarta, Selasa (15/7/2025). Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung dari 5 Mei hingga 25 Juli 2025.
Trihastono menyebutkan monev dijadwalkan berlangsung dari 5 Mei hingga 25 Juli 2025.
Sekitar 85 persen Kepala OPD telah mengikuti kegiatan Monev ini. Seluruh perangkat daerah berkomitmen penuh untuk menjadi badan publik yang informatif.
“Pasca audiensi dengan KID DIY yang lalu, kita sepakat harus memiliki target realistis namun yakni 100 persen badan publik, baik OPD, Kemantren, maupun BUMD masuk dalam kategori Informatif,” ujarnya seperti dikutip dari laman Pemerintah Kota Yogyakarta.
Komitmen tersebut diperkuat dengan adanya Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4/1768 yang menginstruksikan seluruh OPD untuk meningkatkan kualifikasi dalam evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025.
Trihastono menambahkan, pada tahun sebelumnya dari 53 badan publik di lingkungan Pemkot Yogyakarta yang dinilai Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, sebanyak 20 badan publik berhasil meraih predikat Informatif—jumlah tertinggi di DIY, dan 27 lainnya masuk kategori Menuju Informatif.
“Target kita bukan sekadar meningkatkan dari ‘Kurang Informatif’ ke ‘Informatif’. Tapi semua badan publik, dari posisi manapun, harus bisa naik kelas menjadi Informatif. Ini menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Dengan arahan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat meningkatkan kualitas layanan informasi secara konsisten guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Erniati menjelaskan, tujuan utama monev adalah mengukur sejauh mana keterbukaan informasi telah sesuai regulasi.
“Jika belum maksimal, hasil ini bisa menjadi ukuran tingkat kepatuhan badan publik sekaligus menjadi dasar untuk perbaikan ke depan,” jelas Erniati.
Erniati juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh OPD, Kemantren, dan BUMD untuk meningkatkan layanan informasi kepada masyarakat.
“Terlebih, tren saat ini menunjukkan masyarakat akan langsung menyampaikan keluhan ke media sosial jika layanan informasi publik tidak maksimal, dan badan publik sering kali tidak menyadarinya, maka upaya yang dilakukan harus maksimal agar berdampak pada masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya menambahkan bahwa penilaian keterbukaan informasi dilakukan berdasarkan enam indikator utama, yaitu:
- Komitmen organisasi
- Sarana dan prasarana
- Digitalisasi
- Jenis informasi
- Kualitas informasi
- Pelayanan informasi
“Kami berharap, keterbukaan informasi publik sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Sehingga mampu meningkatkan ukuran kepatuhan badan publik khususnya di Pemkot Yogya,” pungkasnya. (wds,prg/wur)








