Jasa Raharja Kanwil Yogyakarta Lakukan Survei Pastikan Jaminan Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Sidomoyo Godean Sleman

Sleman, 9 April 2025, suarapasar.com – PT Jasa Raharja sebagai perusahaan milik Pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah pelaksanaan survey ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan sidomoyo-cebongan depan RC Frozen mart Sidomoyo Godean Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tim Jasa Raharja Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta segera bergerak melakukan pendataan dan survey kepada ahli waris korban setelah menerima laporan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor Truck dengan kendaraan sepeda motor.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban Bernama Dwi Suprapti mengalami luka berat sempat dirawat di RSA UGM kemudian meninggal dunia. Dengan adanya kegiatan survei ini bertujuan untuk memastikan keabsahan ahli waris yang berhak menerima santunan serta mempercepat proses penyaluran dana santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Cabang Jasa Raharja DIY, Regy S Wijaya melalui petugas Jasa Raharja bagian Pelayanan Kanwil Yogyakarta Ricky P, menyatakan bahwa pihaknya selalu berupaya memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas.

“Kami turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan perlindungan bagi masyarakat, Jasa Raharja hadir untuk memberikan santunan kepada ahli waris korban sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964,” ujar Ricky.

Santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI, di mana ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Selain itu, bagi korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja juga menanggung biaya perawatan medis hingga maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit tempat korban dirawat.

Pelaksanaan survey ini dilakukan dengan mengunjungi langsung rumah duka dan berkoordinasi dengan pihak keluarga, kepolisian, serta perangkat desa setempat untuk memastikan keabsahan data ahli waris. Hal ini penting agar santunan dapat disalurkan dengan tepat sasaran dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu membayarkan pajak kendaraan bermotornya tepat waktu dan berhati-hati dalam berkendara serta mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Selain itu, kami juga ingin mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak mereka terkait perlindungan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja,” tambah Ricky.

Jasa Raharja terus berkomitmen dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaksana asuransi sosial yang memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jalan raya. Dengan adanya program santunan ini, diharapkan dapat sedikit meringankan beban keluarga korban yang ditinggalkan akibat kecelakaan lalu lintas.(ags,prg)