Sleman, 25 Maret 2025, suarapasar.com – Jasa Raharja sebagai perusahaan yang bertugas memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang cepat dan tepat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan melakukan survey langsung guna memastikan keabsahan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman antara kendaraan sepeda motor honda scoopy dengan kendaraan bermotor truck.
Tim Jasa Raharja Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta segera bergerak cepat melakukan verifikasi setelah menerima laporan kecelakaan yang menyebabkan korban atas nama Heri Herawan meninggal dunia. Survey ini bertujuan untuk memastikan bahwa santunan yang diberikan dapat tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Jasa Raharja Cabang Yogyakarta, Regy S Wijaya melalui petugas Jasa Raharja Kantor Pelayanan Sleman Panggung Basuki, menegaskan bahwa pihaknya selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan. “Kami turut berduka cita atas kejadian yang menimpa keluarga korban. Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, kami hadir untuk memberikan santunan sesuai dengan amanat undang-undang,” ujar Panggung.
Dalam pelaksanaan survey ini, tim Jasa Raharja berkoordinasi dengan kepolisian, perangkat desa, dan keluarga korban untuk memastikan keabsahan data ahli waris. Hal ini penting agar proses pemberian santunan dapat dilakukan dengan cepat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Santunan yang diberikan Jasa Raharja kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI. Sesuai ketentuan, ahli waris korban berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Selain itu, bagi korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja juga menanggung biaya perawatan medis hingga maksimal Rp20 juta yang langsung dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib dalam membayarkan pajak kendaraan bermotornya tepat waktu dan selalu berhati-hati dalam berkendara serta mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Selain itu, kami juga ingin memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak mereka terkait perlindungan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja,” tambah Panggung.
Jasa Raharja terus berkomitmen dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaksana asuransi sosial yang memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jalan raya. Dengan adanya program santunan ini, diharapkan dapat sedikit meringankan beban keluarga korban yang ditinggalkan akibat kecelakaan lalu lintas.(ags,prg)