Gondokusuman, suarapasar.com – Upaya Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mewujudkan pendidikan inklusif terus diperkuat melalui sosialisasi sekolah ramah difabel. Melalui kegiatan tersebut, Pemkot Yogyakarta menegaskan bahwa sekolah negeri wajib menerima Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) sesuai ketentuan, sekaligus memastikan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari diskriminasi.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, saat menghadiri Sosialisasi Sekolah Ramah Difabel di SD Negeri Serayu bersama Anggota DPD RI Dapil DIY, R.A. Yashinta Sekarwangi Mega, Selasa (16/12/2025). Kegiatan ini diikuti pendidik, tenaga kependidikan, serta pemangku kepentingan di bidang pendidikan inklusif.
Wawan menegaskan bahwa Pemkot Yogyakarta secara konsisten mendorong sekolah-sekolah negeri untuk membuka akses seluas-luasnya bagi anak difabel dan ABK. Menurutnya, sekolah tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga ruang tumbuh yang harus ramah bagi seluruh peserta didik tanpa terkecuali.
“Selain memastikan penerimaan peserta didik ABK sesuai ketentuan, kami juga terus mendorong pihak sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan tidak diskriminatif. Sekolah harus menjadi ruang yang bebas dari stigma dan perundungan, terutama bagi anak-anak difabel,” ujar Wawan seperti dikutip dari laman Pemerintah Kota Yogyakarta.
Wawan mengungkapkan, data dari Disdikpora Kota Yogyakarta, saat ini terdapat sekitar 1.600 siswa ABK yang tersebar mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dari jumlah tersebut, sekitar 900 anak merupakan slow learner atau anak dengan hambatan belajar lambat, 119 anak tergolong hiperaktif, sementara sisanya merupakan anak dengan disabilitas fisik.
“Data ini menjadi dasar penting bagi pemerintah untuk terus memperkuat kebijakan pendidikan inklusif di Kota Yogyakarta,” jelasnya.
Sebagai Kota Pelajar, Pemkot Yogyakarta memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menghadirkan pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak dengan kebutuhan khusus. Wawan menegaskan bahwa pendidikan inklusif merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap pemenuhan hak anak.
Selain itu, Pemkot Yogyakarta juga menghadirkan Layanan Konsultasi Kesulitan Belajar melalui UPT Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Pendidikan. Layanan ini bertujuan memperkuat sekolah penyelenggara pendidikan inklusi serta memberikan pendampingan bagi peserta didik, orang tua, dan pendidik.
“Dengan pendekatan yang holistik dan humanis, layanan ini membantu memahami berbagai tantangan belajar yang dihadapi anak-anak kita, khususnya mereka yang membutuhkan pendekatan khusus. Kita ingin semua pihak merasa didampingi dan tidak berjalan sendiri,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, Wawan berharap SD Negeri Serayu dapat menjadi contoh sekolah yang ramah, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan peserta didik. Ia menekankan pentingnya komitmen bersama agar upaya pendidikan inklusif dapat berjalan berkelanjutan.
“Komitmen ini bukan hanya simbol, tetapi harus diikuti dengan tindakan nyata dan berkelanjutan. Pendidikan inklusif adalah proses panjang yang membutuhkan kerja sama semua pihak,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI Dapil DIY, R.A. Yashinta Sekarwangi Mega, mengapresiasi langkah Pemkot Yogyakarta dalam mengembangkan pendidikan inklusif. Menurutnya, kebijakan tersebut layak menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjamin akses pendidikan bagi anak difabel.
Ia berharap sosialisasi kepada masyarakat terus diperkuat agar tidak ada lagi stigma maupun keraguan orang tua untuk menyekolahkan anak ABK di sekolah negeri. “Edukasi kepada masyarakat sangat penting agar orang tua tidak ragu menyekolahkan anak-anak ABK di sekolah negeri. Negara harus hadir dan memastikan hak pendidikan mereka terpenuhi,” ujarnya.
Sebagai penutup kegiatan, Wakil Wali Kota Yogyakarta bersama Anggota DPD RI dan perwakilan sekolah menandatangani komitmen bersama sebagai simbol sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan satuan pendidikan dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif, adil, dan berkeadilan bagi seluruh anak.(prg,wur)






