Perubahan Perda KTR Masuk Perubahan Propemperda 2025 Kulon Progo

Kulom Progo, suarapasar.com : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo menggelar Rapat Paripurna internal dengan agenda penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai usulan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 Jumat (4/7/2025).

Raden Bernadus Sri Sarendra Putra, dalam laporan Bapemperda menjelaskan bahwa perubahan Propemperda merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Bupati Kulon Progo serta hasil evaluasi kebutuhan regulasi di tingkat daerah.

Terdapat beberapa rancangan peraturan daerah baru yang perlu dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2025.

“Di antaranya yaitu Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan Daerah Tahun 2026–2045. Selain itu, DPRD juga menambahkan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagai usulan inisiatif legislatif,” katanya.

Sementara itu, dua rancangan peraturan daerah sebelumnya, yakni Raperda tentang Lurah dan Raperda tentang Pamong Kalurahan, ditarik dari daftar program pembentukan peraturan daerah.

“Perubahan ini telah melalui proses pembahasan bersama perangkat daerah terkait, antara lain Bapperida, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah,” imbuhnya.

Ketua Bapemperda menyampaikan bahwa usulan perubahan Propemperda juga telah dikonsultasikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan telah memperoleh persetujuan melalui surat tertanggal 2 Juli 2025. Dalam rapat paripurna, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Kulon Progo menyatakan dukungan dan persetujuan atas penetapan perubahan program pembentukan peraturan daerah tersebut. Masing-masing fraksi menegaskan pentingnya penyusunan peraturan daerah yang berkualitas, aspiratif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

 

 

 

Dengan disetujuinya perubahan ini, DPRD Kabupaten Kulon Progo berharap seluruh rancangan regulasi dapat segera dibahas bersama Pemerintah Daerah sehingga penetapan perda dapat dilakukan tepat waktu dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kulon Progo.