Libur Lebaran 2026, Layanan Samsat DIY Tutup Sementara dan Hadirkan Relaksasi Denda PKB

Yogyakarta, suarapasar.com – Tim Pembina Samsat Provinsi D.I. Yogyakarta menggelar rapat koordinasi pada Rabu (4/3) di Aula H BPKA D.I. Yogyakarta mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Agenda rapat membahas kesiapan operasional layanan Samsat selama libur Lebaran dan cuti bersama, kebijakan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), program reward bagi wajib pajak, hingga penguatan tata kelola kelembagaan.

Dalam rapat disepakati bahwa seluruh layanan fisik Samsat di wilayah D.I. Yogyakarta akan tutup sementara pada tanggal 18 hingga 24 Maret 2026 sehubungan dengan cuti bersama dan libur Lebaran. Meski demikian, pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tetap dapat dilakukan melalui kanal daring seperti aplikasi SIGNAL, platform Tokopedia, serta Mobile Banking Bank BPD DIY yang tetap beroperasi normal. Untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat, akan segera disusun dan diterbitkan Surat Edaran Bersama terkait jadwal operasional tersebut.

Sebagai bentuk perlindungan bagi wajib pajak, kendaraan yang jatuh tempo pembayarannya pada periode 18 sampai dengan 24 Maret 2026 diberikan relaksasi berupa pembebasan sanksi administrasi atau denda. Wajib pajak diberikan kesempatan melakukan pembayaran tanpa denda hingga 31 Maret 2026. Kebijakan ini hanya berlaku bagi kendaraan yang jatuh tempo pada masa cuti bersama dan libur Lebaran tersebut, sedangkan di luar periode itu tetap dikenakan denda sesuai ketentuan apabila terjadi keterlambatan.

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja D.I Yogyakarta, Regy S. Wijaya menyampaikan Dalam rangka mendorong optimalisasi pembayaran pajak secara digital selama masa libur, Jasa Raharja menghadirkan sejumlah program apresiasi bagi wajib pajak. Di antaranya pemberian doorprize berupa saldo E-Walet bagi masyarakat yang melakukan pembayaran online selama periode 18–24 Maret 2026 dengan mekanisme pengisian data, mengikuti akun Instagram resmi, serta mengunggah bukti transaksi. Selain itu, terdapat program nasional reward emas dengan total 14 gram per wilayah yang terdiri atas satu keping emas 5 gram, dua keping emas 2,5 gram, dan empat keping emas 1 gram yang akan diundi pada bulan Juli 2026.

Dukungan juga diberikan oleh Bank BPD DIY melalui program cashback sebesar 50 persen dengan maksimal Rp27.100 untuk pembayaran melalui M-Banking dan QRIS masing-masing dengan kuota 1.000 wajib pajak. Jasa Raharja turut menyiapkan voucher belanja bagi 120 wajib pajak dengan nilai Rp25.000 per voucher sebagai bentuk apresiasi tambahan.

Rapat turut menyoroti kendala teknis pada layanan pembayaran melalui aplikasi Gojek, terutama terkait wajib pajak yang tidak membawa KTP asli saat pengambilan notice pajak. Sebagai langkah solusi, akan ditambahkan notifikasi pada aplikasi guna mengingatkan pengguna agar membawa KTP asli saat pengambilan dokumen.(ags,prg)