Yogyakarta (27/04/2026), suarapasar.com – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan tidak ada tempat bagi segala bentuk kekerasan di Daerah Istimewa Yogyakarta, menyusul kasus yang terjadi di daycare Little Aresha. Ia meminta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan berharap kejadian serupa tidak terulang.
“Harapan saya, itu yang pertama dan terakhir. Karena di Jogja itu kita tidak senang dengan kekerasan,” tegas Sri Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin (27/04).
Sri Sultan menyebut masih mendalami latar belakang yang mendasari terjadinya kekerasan tersebut. Ia juga menjadwalkan pertemuan dengan DP3AP2 DIY untuk mendapatkan laporan lengkap terkait penanganan kasus ini.
Terkait penetapan 13 tersangka oleh kepolisian, Sri Sultan menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat dan mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Mereka kan sudah tersangka, polisi sudah melakukan penelitiannya. Kita tunggu saja, jangan mendahului. Kita hormati proses hukum yang berlaku saja,” tuturnya.
Pemda DIY, lanjut Sultan, telah mengambil langkah awal dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak korban, termasuk pengamanan serta penanganan kesehatan fisik dan psikis.
“Otomatis itu (perlindungan) kita lakukan untuk anaknya. Kita juga perlu pengobatan dari si anak, jadi kita sudah mengambil langkah dari awal,” jelas Sultan.
Sri Sultan kembali mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan ruang tumbuh kembang anak agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa depan.
Sementara itu, Sekda DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti menegaskan bahwa operasional daycare harus dilandasi tanggung jawab moral dan kepercayaan, bukan sekadar orientasi bisnis.
“Ini menjadi perhatian penuh, bukan sekadar komersialisasi. Bagaimana kemudian tanggung jawab dan kepercayaan terhadap usaha-usaha seperti itu harus dijaga, karena yang kita bicarakan ini adalah anak-anak,” ujar Ni Made.
Ia juga menegaskan dukungan Pemda DIY terhadap proses hukum yang berjalan, serta pentingnya pendampingan bagi korban dan keluarga yang terdampak.
“Karena ini sudah berproses di wilayah hukum, kita ikuti hukum yang berlaku saja. Terkait korban, baik dari sisi anak maupun keluarga, saya kira memang perlu pendampingan. Kami sudah berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk penanganannya melalui unit pendampingan perlindungan perempuan dan anak,” jelasnya.
Ke depan, Pemda DIY akan memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Dinas Pendidikan, DP3AP2, dan Dinas Perizinan, untuk mengevaluasi sistem perizinan serta kualifikasi tenaga pengasuh di daycare.
“Mestinya pengawasan dilakukan lebih mendalam lagi, terlebih setelah ada kejadian seperti ini. Kita perlu koordinasi dengan Kabupaten/Kota untuk melihat instrumen pengawasannya. Harapannya, ini menjadi kasus yang pertama dan terakhir di DIY,” pungkas Ni Made.(prg,wur)







