Jasa Raharja Survei Keabsahan Ahli Waris Korban Laka di Malangan, Sentolo, Kulon Progo

Kulon Progo, suarapasar.com –Pada hari Senin, 7 Juli 2025, Galih Tanugraha Saputra, petugas Samsat Kulon Progo, melakukan survei keabsahan ahli waris korban kecelakaan pejalan kaki yang tertemper kereta api di Sentolo, Kulon Progo. Korban, Almarhumah Marsiyah, meninggal dunia pada tanggal 04 Juli 2025.

 

Galih berkoordinasi dengan Polsuska DAOP VI Yogyakarta dan pihak rumah sakit untuk melakukan tindak lanjut survei keabsahan ahli waris korban. Sesampai di rumah duka, Galih disambut baik oleh perwakilan pihak keluarga dan didampingi Bhabinkamtibmas Kalurahan Sentolo, Bripka Suratno.

 

Galih memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban masyarakat terkait santunan Jasa Raharja. Ia juga memberikan informasi tentang pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.

 

Galih menjelaskan bahwa sesuai PMK no 16/10 tahun 2017, besaran santunan untuk meninggal dunia adalah Rp50 juta, untuk penggantian biaya perawatan yang korban luka-luka maksimal Rp20 juta, dan untuk santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta.

 

“Tetap hati-hati di jalan, taati rambu-rambu lalu lintas karena kecelakaan selalu didominasi dengan sebuah pelanggaran lalu lintas,” ujar Galih.(ags,prg)