Yogyakarta (03/03/2026), suarapasar.com – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa zakat tidak hanya dimaknai sebagai kewajiban syariat, tetapi juga berperan sebagai bantalan sosial di tengah kondisi ekonomi global yang rentan. Penegasan tersebut disampaikan bersamaan dengan komitmen BAZNAS DIY untuk mensterilkan dana umat dari isu penggunaan zakat bagi program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sri Sultan menekankan pentingnya reposisi pengelolaan zakat sebagai instrumen muamalah yang strategis dan adaptif. Saat menyerahkan zakat di BAZNAS, Selasa (03/03) di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Sri Sultan menyebut keberhasilan pengelolaan zakat sangat ditentukan oleh profesionalisme serta penerapan prinsip good governance.
“Zakat bukan sekadar kewajiban ibadah. Zakat menghadirkan keringanan, menumbuhkan kasih, dan menyentosakan hati sesama. Bahwa harta bukan untuk ditimbun, melainkan untuk dihadirkan manfaatnya untuk kesejahteraan sesama,” tutur Sri Sultan.
Sri Sultan juga menyampaikan bahwa keteladanan pemimpin dalam menunaikan zakat merupakan pernyataan moral yang kuat. Dari keikhlasan berbagi, menurutnya, akan tumbuh kepercayaan publik yang kemudian mendorong partisipasi masyarakat dalam membangun kesejahteraan bermartabat.
“Kepemimpinan dimulai dari keikhlasan berbagi. Dari zakat tumbuh kepercayaan, dan dari kepercayaan lahir partisipasi untuk menyentosakan hati sesama,” ungkap Sri Sultan.
Oleh karena itu, Sri Sultan meminta para pimpinan OPD dan lembaga, untuk memastikan staf dan jajarannya menunaikan kewajiban zakat 2,5 % melalui lembaga resmi. Kehadiran para pimpinan lembaga dalam acara tersebut harus berimplikasi pada gerakan masif di internal instansi masing-masing.
“Harapan saya, pimpinan yang hadir bisa memberitahukan anak buah atau stafnya bagaimana melakukan zakat yang merupakan kewajiban. Kalau mereka hadir tapi tidak memerintahkan stafnya untuk membayar zakat, ya percuma. Kita mulai dari pimpinan OPD dan lembaga agar ada instruksi langsung ke bawah,” tegas Sri Sultan.
Menjawab tuntutan Sri Sultan akan pengelolaan yang profesional dan transparan (good governance), Ketua BAZNAS DIY, Puji Astuti, memberikan klarifikasi penting terkait isu liar yang berkembang di masyarakat. Ia memastikan dana zakat tetap dikelola sesuai koridor syariat dan tidak dialokasikan untuk program MBG.
“Kami ingin menegaskan kembali kepada Bapak Gubernur dan masyarakat, bahwa pengelolaan zakat dilaksanakan sesuai prinsip Tiga Aman, Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Pemberitaan dan isu negatif yang berkembang saat ini tentang zakat untuk program MBG adalah tidak benar,” ujar Puji.
Ia menjamin integritas penyaluran dana tersebut tidak akan bergeser dari koridor syariat. “Saya jamin tidak untuk MBG. Kami tidak pernah berhubungan atau bersenggolan pun tidak dengan MBG. Itu sangat berbeda karena MBG tidak masuk dalam kriteria 8 Asnaf,” imbuhnya.
Sebagai bentuk akuntabilitas publik, BAZNAS DIY memaparkan capaian pengelolaan tahun 2025. Dana ZIS-DSKL yang dihimpun mencapai Rp12,5 miliar, ditambah donasi bencana alam (Aceh, Sumut, dan Sumbar) sebesar Rp1,4 miliar. Seluruh dana tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama sembilan tahun berturut-turut.
Tak hanya itu, audit syariah oleh Kementerian Agama RI juga memberikan predikat Transparan dan Sangat Baik. Kredibilitas ini diperkuat dengan raihan 7 penghargaan nasional pada BAZNAS Award 2025, termasuk dalam kategori kantor digital terbaik dan penanganan stunting terbaik se-Indonesia.
Menyambut bulan suci Ramadan, BAZNAS DIY telah menyiapkan skema bantuan yang menyasar berbagai sektor, mulai dari pendidikan hingga kemanusiaan, antara lain pendistribusian 1.500 paket zakat fitrah dan 2.750 paket Ramadan Bahagia; penyaluran bantuan living cost tahap kedua bagi mahasiswa terdampak bencana Sumatera; Syiar Al-Qur’an; bantuan peralatan khusus bagi penerima manfaat tertentu.
Meski partisipasi zakat saat ini masih didominasi ASN sebesar 40%, momentum keteladanan Sri Sultan, Puji berharap mampu mendorong 60% potensi zakat dari sektor non-ASN agar lebih maksimal. “Angkanya begini karena memang masih himbauan untuk bisa membayar zakat di BAZNAS. Ke depan barangkali nanti sudah diteladani beliau (Sri Sultan) untuk bisa membayar ke BAZNAS karena bagaimanapun ini adalah lembaga pemerintah non strutural,” tutup Puji.(prg,wur)







