Yogyakarta (27/11/2025), suarapasar.com – Keterbukaan informasi merupakan bentuk penghormatan terhadap masyarakat. Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, saat membacakan sambutan Gubernur DIY pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Gedhong Pracimasana, mengatakan bahwa informasi publik harus tersedia secara mudah, cepat, dan bertanggung jawab.
Ia menekankan bahwa transparansi tidak sama dengan keterbukaan dan tidak bisa berdiri sendiri.
“Realitasnya, kita di pemerintahan sering menganggap transparansi saja sudah cukup. Padahal transparansi hanyalah bagian kecil dari keterbukaan. Transparansi mengizinkan pemerintah memilih informasi apa yang ingin disampaikan. Tetapi keterbukaan mengingatkan kita pada prinsip berbeda, bahwa informasi yang dihasilkan oleh badan publik bukan milik institusi, melainkan milik masyarakat yang dilayani,” kata Paku Alam.
Wakil Gubernur menuturkan bahwa monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan proses pembelajaran bagi badan publik, untuk melihat kesenjangan serta memperbaiki pelayanan informasi. Ia juga menyebut bahwa budaya keterbukaan tidak tumbuh dari perintah, tetapi dari kemauan institusi untuk menjelaskan alasan dan proses di balik setiap keputusan.
“Kita belajar memahami, bahwa pemerintahan yang terbuka bukan berarti pemerintahan yang sempurna, melainkan yang bersedia dan mampu menjelaskan alasan, proses, dan konsekuensi dari setiap keputusan yang diambilnya. Saya percaya, budaya keterbukaan tidak tumbuh dari perintah, tetapi dari kemauan,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Daerah DIY, Erniati, melaporkan bahwa monev KIP 2025 berlangsung selama enam bulan, dari Juni hingga awal November. Jumlah peserta meningkat menjadi 534 badan publik, naik dari 419 pada tahun sebelumnya, terutama karena bertambahnya jumlah kalurahan/kelurahan yang mengikuti monev.
“Peningkatan jumlah peserta ini disebabkan jumlah kalurahan/kelurahan yang mengikuti monev bertambah menjadi 196 atau 50% dari total kalurahan/kelurahan yang ada di DIY,” ungkapnya.
Erniati menjelaskan bahwa terdapat sembilan kategori penghargaan pada monev tahun ini, mencakup pemerintah kabupaten/kota, OPD, kapanewon/kemantren, kalurahan/kelurahan, BUMD, instansi vertikal, instansi non struktural, dan lembaga yudikatif. Ia juga menguraikan jumlah badan publik yang mendapat predikat informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, hingga tidak informatif.
“Dan dari hasil monev tahun 2025 pula, didapati badan publik dengan predikat informatif sebanyak 63 badan publik, badan publik dengan predikat menuju informatif sebanyak 159 badan publik, dan badan publik dengan predikat cukup informatif sebanyak 181 badan publik. Sedangkan badan publik dengan predikat kurang informatif sebanyak 55 badan publik serta badan publik dengan predikat tidak informatif sebanyak 76 badan publik,” paparnya.
Beberapa peraih nilai tertinggi meliputi Pemerintah Kota Yogyakarta untuk kategori pemerintah kabupaten/kota; Dinas Kesehatan DIY untuk kategori OPD Pemda DIY; serta Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul untuk kategori OPD kabupaten/kota. Di kategori lain, Kemantren Wirobrajan, Kalurahan Srimulyo, dan PT BPR Bank Sleman turut menempati posisi teratas. Pengadilan Agama Wates menjadi peraih tertinggi kategori lembaga yudikatif.(prg,wur)







