Sri Sultan Paparkan Visi Pariwisata DIY 2026–2045 dalam Raperda Ripparda

Yogyakarta (17/09/2025), suarapasar.com – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyampaikan penghantaran Raperda inisiatif Pemda DIY tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) Tahun 2026–2045 dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Rabu (17/09). Pada kesempatan itu, Sri Sultan memaparkan visi, misi, serta empat tahap pembangunan kepariwisataan DIY untuk 20 tahun ke depan.

Sri Sultan mengungkapkan, pembangunan kepariwisataan DIY tahun 2026–2045 mengusung visi “Pariwisata yang Berkualitas, Berdaya Saing Tingkat Internasional, Inklusif, dan Berkelanjutan untuk mewujudkan DIY yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan Dijiwai Kebudayaan dan Keistimewaan”. “Visi pembangunan kepariwisataan DIY tersebut menjadi kondisi yang diharapkan akan dicapai pada akhir periode perencanaan, yaitu tahun 2045. Visi tersebut diharapkan menjadi pendukung perwujudan visi pembangunan daerah,” ujar Sri Sultan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DIY.

Sementara itu, Sri Sultan menyebutkan, terdapat 5 misi pembangunan kepariwisataan DIY tahun 2026–2045.

  • membangun destinasi wisata berbasis budaya yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan;
  • membangun industri pariwisata yang bertanggungjawab, berdaya saing, dan memenuhi prinsip berkelanjutan;
  • membangun pemasaran pariwisata berbasis budaya yang bertanggungjawab, inovatif, dan efektif;
  • membangun kelembagaan pariwisata yang kredibel serta mendukung ekosistem pariwisata yang kolaboratif dan sinergis;
  • mengembangkan sumber daya manusia pariwisata yang kompeten, adaptif, fasih teknologi, dan berwawasan berkelanjutan.

Visi dan misi ini dituangkan ke dalam empat tahap pembangunan. Tahap I (2026–2029) menjadi fondasi pembangunan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. Tahap II (2030–2034) fokus pada akselerasi dengan peningkatan produktivitas dan optimalisasi pariwisata berkualitas. Tahap III (2035–2039) diarahkan pada ekspansi untuk memperkuat daya saing internasional, sementara Tahap IV (2040–2045) ditargetkan sebagai perwujudan kepariwisataan DIY yang berdaya saing internasional, berkualitas, dan berkelanjutan.

Sri Sultan menuturkan, Ripparda baru disusun untuk menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2012 yang berlaku hingga 2025. Peraturan baru ini akan menjadi acuan langkah strategis pembangunan pariwisata hingga 2045, sekaligus selaras dengan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah serta tata ruang wilayah.

“Apabila dilihat dari sisi substansi, maka Ripparda sejalan dengan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah dan rencana tata ruang dan wilayah yang telah ditetapkan sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa Ripparda disusun dengan mengacu dan harmonis dengan dokumen perencanaan strategis lainnya,” ucap Sri Sultan.

Menurutnya, sektor pariwisata yang dibangun secara efektif akan mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui kontribusi pada PAD dan PDRB, serta membuka banyak lapangan kerja. Selain manfaat ekonomi, pariwisata juga harus dikelola bertanggung jawab agar dapat menjaga kelestarian alam dan budaya.

“Oleh karena itu, pembangunan kepariwisataan daerah perlu diatur dalam sebuah dokumen perencanaan yang komprehensif untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Kita semua berharap Ripparda ini akan mampu menjadi instrumen perencanaan pembangunan di sektor kepariwisataan sehingga selaras dan mendukung tercapainya visi dan misi daerah secara keseluruhan. Semoga Ripparda ini akan membawa dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendukung perwujudan pembangunan berkelanjutan,” ungkap Sri Sultan.

Selain pembahasan Raperda Ripparda, DPRD DIY juga menyampaikan penjelasan terhadap dua Raperda usul prakarsa, yakni Raperda Penyelenggaraan Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah serta Raperda tentang DIY Layak Anak. Wakil Ketua DPRD DIY, Ir. Imam Taufik, menyebut kedua regulasi ini penting untuk memperkuat pembangunan berbasis ilmu pengetahuan sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak anak.

“Riset yang efektif akan mendukung pengambilan keputusan berbasis data, sementara inovasi akan meningkatkan daya saing daerah. Di sisi lain, Raperda tentang DIY Layak Anak akan menjadi instrumen untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan prestasi DIY sebagai provinsi layak anak pertama di Indonesia. Kami berharap Gubernur dan jajaran mendukung penuh pembahasan kedua Raperda ini agar membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Imam Taufik.(prg,wur)