Bantul, suarapasar.com – Jasa Raharja melalui KPJR Tingkat I Bantul melakukan survey keterjaminan dan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan di Jalan Brawijaya Ring Road Selatan Kepanewonan Kasihan, Bantul.
Kecelakaan terjadi Ketika korban pejalan kaki melintas dari arah selatan hendak menyeberang jalan kea rah utara, namun dari arah timur melaju sebuah mobil yang kemudian menabrak korban. Korban sempat menjalani perawatan intensif di RS PKU Muhammadiyah Gamping Sleman, namun kemudian meninggal dunia.
Petugas Jasa Raharja KPJR Tk I Bantul melakukan kunjungan ke rumah duka menyampaikan empati, rasa prihatin dan turut berbela sungkawa bagi keluarga korban atas kecelakaan tersebut. Selain itu juga dilakukan proses verifikasi data mengenai keabsahan ahli waris dalam rangka penyerahan santunan Jasa Raharja.
Setiap korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia berhak mendapatkan hak santunan sebesar 50 juta rupiah sesuai dengan Undang Undang no 34/1964 dan PMK no. 16 tahun 2017. Sedangkan korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka luka berhak mendapatkan santunan sebesar maksimal 20 juta yang dibayarkan langsung ke Rumah Sakit tempat korban dirawat.
Selalu berhati hati dalam berkendara, keluarga yang anda sayangi menanti anda di rumah.(ags,prg)