Jasa Raharja Kanwil Yogyakarta Koordinasi ke DPMPTSP DIY: Pastikan Iuran Wajib Terpenuhi dalam Pengurusan Perizinan Angkutan Sewa Khusus

Yogyakarta, suarapasar.com – Sebagai upaya memperkuat sinergi lintas instansi dan memastikan perlindungan maksimal kepada masyarakat pengguna jasa transportasi, Jasa Raharja Kantor Wilayah Yogyakarta melakukan kunjungan koordinasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah Istimewa Yogyakarta. Kunjungan yang berlangsung pada hari Senin 21 April 2025 ini membahas integrasi kewajiban pelunasan Iuran Wajib sebagai syarat dalam proses perizinan angkutan sewa khusus.

Kepala Jasa Raharja Kanwil Yogyakarta, Regy S Wijaya, menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan bentuk implementasi dari peraturan perundang-undangan yang mewajibkan setiap kendaraan angkutan umum termasuk angkutan sewa khusus untuk membayar Iuran Wajib (IW) sebagai bentuk jaminan perlindungan dasar terhadap penumpang. “Kami ingin memastikan bahwa dalam setiap proses pengajuan maupun perpanjangan izin usaha angkutan sewa khusus, dokumen pelunasan Iuran Wajib Jasa Raharja menjadi bagian dari persyaratan administrasi yang tidak terpisahkan,” jelasnya.

Iuran Wajib Jasa Raharja adalah kontribusi yang dibayarkan oleh perusahaan angkutan umum untuk memberikan perlindungan dasar kepada penumpang jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat, khususnya para pengguna moda transportasi umum.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan DPMPTSP DIY, menyambut baik inisiatif Jasa Raharja dan menyatakan komitmennya untuk memperkuat sistem verifikasi perizinan agar lebih tertib administrasi dan sesuai regulasi. “Kami menyadari pentingnya keberadaan Iuran Wajib sebagai bagian dari sistem perlindungan publik. Oleh karena itu, kami mendukung penuh langkah Jasa Raharja dalam memastikan aspek legalitas dan perlindungan terhadap penumpang benar-benar diterapkan secara optimal,” ungkapnya.

Melalui kerja sama ini, ke depan seluruh pemilik usaha angkutan sewa khusus yang mengajukan izin maupun perpanjangan izin operasional di wilayah DIY diwajibkan untuk melampirkan bukti pelunasan Iuran Wajib Jasa Raharja sebagai salah satu dokumen pendukung.

Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menyosialisasikan kepada para pemilik usaha transportasi akan pentingnya kewajiban pembayaran IW tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan perlindungan terhadap konsumen.

Dengan koordinasi ini, Jasa Raharja Kanwil Yogyakarta berharap tercipta sistem perizinan transportasi yang lebih tertib, transparan, dan berpihak kepada keselamatan serta kesejahteraan pengguna jasa transportasi umum.(ags,prg)