Sleman, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Kanwil DI Yogyakarta menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan memastikan keabsahan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Nogotirto, Sleman. Petugas Jasa Raharja segera melakukan survei keabsahan ahli waris ke rumah duka korban setelah menerima informasi kecelakaan.
Dalam kunjungan tersebut, petugas Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam atas musibah yang menimpa keluarga korban. “Kami turut berbelasungkawa atas kehilangan yang dialami keluarga. Kehadiran kami di sini adalah untuk memastikan bahwa hak santunan dapat diberikan kepada ahli waris yang sah secara cepat dan tepat,” ujar Pandu, petugas Jasa Raharja.
Berdasarkan hasil survei, orang tua korban dinyatakan berhak menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta. Santunan tersebut rencananya akan diserahkan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris dalam waktu 1-2 hari kerja setelah dokumen lengkap diverifikasi.
Kepala Kantor Jasa Raharja Kanwil Daerah Istimewa Yogyakarta, Regy S Wijaya, menegaskan bahwa kecepatan dan ketepatan dalam penanganan santunan merupakan prioritas utama Jasa Raharja. “Sistem kami telah terintegrasi secara digital dengan pihak kepolisian, rumah sakit, dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.(ags,prg)








