Kulon Progo, suarapasar.com – Kejaksaan Negeri Kulon Progo menetapkan UW, Kepala Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur, sebagai tersangka kasus korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 8 miliar. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (1/10/2025) pukul 14.00 WIB setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
Untuk menghindari adanya perubahan barang bukti serta kekhawatiran melarikan diri, setelah ditetapkan sebagai tersangka UW langsung ditahan di Lapas Klas IIA Yogyakarta.
“Untuk menghindari menghindari terulangnya tindak pidana, upaya perubahan barang bukti serta kekhawatiran melarikan diri maka terhadap diri tersangka dilakukan penahanan di Lapas klas IIA Yogyakarta,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo Anton Rudiyanto melalui Kasi Intelijen Awan Prastyo Luhur.
Ia menegaskan bahwa proses penetapan UW sebagai tersangka dilakukan setelah penyelidikan berlangsung hampir tujuh bulan. UW yang semula berstatus saksi dalam perkara dugaan korupsi BUKP Galur Tahun Anggaran 2014–2024, akhirnya ditetapkan tersangka usai keterangan dan alat bukti yang dikumpulkan dianggap memenuhi unsur pidana.
“UW dalam hal ini selaku Kepala BUKP Galur periode 2010 s/d 2025. Sebagai tersangka, selanjutnya ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.
Adapun alat bukti yang telah ditemukan oleh Tim Penyidik antara lain keterangan saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan dari tersangka sendiri.
Dimana dari semua alat bukti tersebut mendukung pemenuhan unsur pasal tindak pidana yang disangkakan yaitu Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat yaitu Penjara Seumur Hidup.
“Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kesehatannya serta dipenuhi semua hak -haknya sebagai tersangka, kemudian guna menghindari terulangnya tindak pidana, upaya perubahan barang bukti serta kekhawatiran melarikan diri maka terhadap diri tersangka dilakukan penahanan di Lapas klas IIA Yogyakarta,” tegasnya.
Tim Penyidik memastikan unsur sangkaan telah terpenuhi baik perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, penyalahgunaan kewenangan, maupun kerugian negara. Total kerugian akibat tindakan UW disebut telah mencapai lebih dari Rp 8 miliar.
Dengan modus yaitu tersangka membuat markup kredit dan kredit fiktif Nasabah serta tidak mencatat setoran nasabah dalam sistem BUKP, baik dalam tabungan ataupun deposito para nasabah selanjutnya digunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya.
Penetapan tersangka terhadap UW ini tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka lain dalam perkara tersebut seiring perkembangan proses penyidikan yang akan terus dilakukan oleh Tim Penyidik tanpa mengesampingkan asas praduga tidak bersalah kepada para tersangka tersebut.
Selain perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Kulon Progo kini juga masih terus melakukan tahapan penyidikan terhadap beberapa kasus korupsi lain dengan potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Hasil penyidikan tersebut akan segera disimpulkan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan Tim Penyidik adalah meningkatnya kerjasama yang baik dari semua pihak untuk mendukung penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi ini demi menjamin kepastian hukum untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” ungkapnya.(prg,wur)