Bisa Beraroma Politis, Nasib Wardoyo Desak Pimpinan DPRD Panggil Bupati Soal Penghentian Bisnis & Usaha SAK

Kulon Progo, suarapasar.com : Nasib Wardoyo, Anggota Komisi 2 DPRD Kulon Progo, mendesak agar Pimpinan DPRD Kulon Progo memanggil Bupati Kulon Progo dan jajarannya untuk mengklarifikasi terbitnya surat penghentian kegiatan bisnis dan usaha PT SAK.

 

Hal ini disampaikan Nasib Wardoyo, politisi Partai Nasdem saat menanggapi audiensi jajaran direksi dan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Selo Adikarto, dengan Pimpinan DPRD Kulon Progo, di Ruang Kresna DPRD Kulon Progo, Rabu (9/7/2025).

 

“Ini terkait dengan pemberhentian kegiatan bisnis dan usaha PT Selo Adikarto per Selasa (8/7/2025). Ini berimplikasi luas, tidak sederhana, dan bisa beraroma politis,” kata Nasib.

 

Nasib menyebut, pembekuan kegiatan sebuah perusahaan BUMD itu ada mekanismenya, dengan tata cara dan prosedur yang sudah diatur dalam peraturan yang jelas.

 

Penyelesaian PT SAK tidak bisa sembarangan karena perusahaan ini didirikan atas dasar Peraturan Daerah (Perda) maka penutupan juga harus menggunakan tata cara sesuai Perda.

Kalau surat penutupan PT SAK oleh Bupati diasumsikan sebagai penghentian sesaat karena menghormati proses hukum di kejaksaan, salah besar. Karena proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Kulon Progo akan memakan waktu lama, lebih dari setahun, maka penutupan kegiatan di PT SAK akan berlangsung selama itu pula.

 

“Ini akan berdampak serius, bagi perusahaan dan secara hukum menimbulkan implikasi yang tidak ringan,” katanya.

 

Apalagi ada data bahwa PT SAK mempunyai hutang sebesar Rp 25 miliar, sementara tagihan yang dimiliki ada tetapi sangat kecil.

Sementara aset yang dimiliki hanya ditaksir mencapai angka Rp 15 miliar, tidak cukup bayar hutang.

 

Karyawan tiga bulan tidak gajian, direksi bahkan 6 bulan tidak gajian, RUPS tidak segera digelar sementara Dirut PT SAK sudah purna bulan lalu.

Surat menyurat, tagihan, dan menyangkut tanggungjawab keuangan di perusahaan ini tidak berjalan alias macet karena tanpa pimpinan.

 

“Nah dengan munculnya surat penghentian tersebut apa maunya, kalau bukan bikin horeg. Mari kita lihat apa yang akan terjadi besuk, kalau tidak sesuai koridor pasti horeg ini,” ujarnya.

 

“Tahun 2025 sepertinya tahun horeg Kulon Progo. Kasus BUKP Wates dan Galur belum selesai, lalu tambang tanah urug dengan izin penataan lokasi wisata agro, ini tiba-tiba ada surat pembekuan PT SAK tanpa srobo-srobo,” kata Nasib lagi.