Kulon Progo, suarapasar.com – Kejaksaan Negeri Kulon Progo resmi menetapkan UW, Kepala BUKP Galur periode 2010–2025, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUKP Galur. Pengumuman penetapan tersangka disampaikan pada Rabu (1/10/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Kulon Progo setelah penyidik menilai keterangan UW saat diperiksa sebagai saksi sesuai dengan bukti lain yang terkumpul.
Kasi Intelijen Kejari Kulon Progo, Awan Prastyo Luhur, menyebut perbuatan UW menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp8 miliar. Modus yang dipakai antara lain melakukan markup kredit, membuat kredit fiktif, hingga tidak mencatat setoran nasabah dalam sistem tabungan maupun deposito. Dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, penyalahgunaan kewenangan, hingga kerugian negara sudah terpenuhi. Karena itu, kami menetapkan UW sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta,” tegas Awan.
UW dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kejaksaan memastikan penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Kemungkinan penambahan tersangka lain masih terbuka, mengingat Kejari Kulon Progo saat ini juga menangani sejumlah perkara korupsi lain dengan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.(prg,wur)