JCW Dukung Intervensi KPK untuk Awasi PBJ, Pokir, dan Alih Fungsi Lahan di Bantul

Jogja Corruption Watch (JCW) menyatakan kesepakatannya atas catatan, rekomendasi, dan intervensi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama terkait dua sektor rawan, yakni pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta anggaran pokok pikiran (Pokir) DPRD. JCW menilai pengawasan KPK tidak hanya dibutuhkan di Kabupaten Bantul, tetapi juga di seluruh wilayah kabupaten/kota di DIY karena persoalan PBJ kerap menjadi temuan hukum oleh aparat penegak hukum.

JCW menyoroti salah satu temuan KPK terkait belanja langsung yang mencapai Rp259 miliar atau 39,28 persen dari total nilai PBJ, yang dinilai perlu mendapat perbaikan ke depan. Pengelolaan reklame juga menjadi perhatian, karena keterlibatan reklame ilegal maupun tidak tertib berpotensi menyebabkan kebocoran APBD Kabupaten Bantul.

Perlu dicermati juga anggaran Pokir DPRD Kabupaten Bantul harus benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya. Sering kali anggaran Pokir anggota dewan digunakan untuk kepentingan politik tertentu dan sudah ada semacam penunjukan langsung bahan material sekaligus tukangnya. Ini juga perku dicermati bersama.

KPK juga perlu menyoroti masifnya ahli fungsi lahan pertanian yang diduga digunakan sebagai perumahan di Kabupaten Bantul. Proses perizinan dan lahan digunakan harus transparan sejak awal. Sehingga publik perlu mengawal proses dari awal hingga akhir. Apalagi belum memiliki izin dan lahan yang digunakan merupakan lahan pertanian, maka kewajiban pemerintah kabupaten Bantul untuk menertibkan sesuai dengan aturan yang ada.(prg,wur)

Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW.