Jasa Raharja Sleman Serahkan Santunan Rp50 Juta untuk Korban Laka Lantas di Jalan Candi Gebang

Sleman (22/9/2025), suarapasar.com – Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Tk II Sleman menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Candi Gebang, simpang tiga Rumah Dinas Bupati Sleman, Dusun Beran Lor, Tridadi, Sleman. Insiden tersebut melibatkan sepeda motor Honda Supra AB-2881-DE dan mobil boks Isuzu H-8291-PQ pada Senin pagi pukul 10.30 WIB.

Kecelakaan bermula saat pengendara motor melaju dari arah selatan menuju utara dan menyeberang ke arah SDN Denggung. Karena jarak yang terlalu dekat, pengemudi mobil boks dari arah timur ke barat tidak dapat menghindar sehingga tabrakan terjadi. Korban, Wedhowati S.Farm., Apr., sempat dirawat dua hari di RSUD Sleman sebelum akhirnya meninggal dunia.

Santunan diberikan kepada ahli waris korban, yakni suaminya, Eko Raharjo. Proses penyerahan dilakukan setelah survei ahli waris melalui layanan jemput bola untuk mempercepat penyelesaian santunan.

Ahmed Ershad, staf KPJR Sleman yang mewakili PT Jasa Raharja Kanwil DIY, menyampaikan belasungkawa atas musibah tersebut. Ia menjelaskan bahwa sesuai UU No. 34 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, ahli waris berhak menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta.

Santunan ini menjadi bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas serta wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan empati dan dukungan kepada masyarakat.(ags,prg)